Trik Licik Penjual Daging Kucing di Pagar Alam, Disamarkan dengan Daun Jeruk

Sujadi (55), pria asal Lampung Tengah yang menetap di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah aksinya menjagal kucing dan menjual dagingnya sebagai daging kambing muda terbongkar.
Pelaku mengaku telah membunuh lebih dari 100 ekor kucing dalam kurun waktu empat bulan terakhir.
Ia menjual daging kucing tersebut secara keliling ke permukiman warga dengan harga sekitar Rp 100.000 per kilogram.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena tidak hanya menyangkut penipuan konsumen, tetapi juga kekerasan terhadap hewan serta pelanggaran etika dalam praktik jual beli pangan.
Terbongkar dari Video Viral
Aksi Sujadi terbongkar setelah sebuah video yang memperlihatkan dirinya menyembelih kucing di bawah jembatan kawasan Air Perikan viral di media sosial.
Polisi bergerak cepat dan menangkap pelaku pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 16.30 WIB di sebuah losmen di Kota Pagar Alam.
“Pelaku ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan masuk. Saat diamankan di Hotel Telaga Biru, Jalan Mayor Ruslan, kami menemukan barang bukti satu ekor kucing jenis Anggora, dua bilah pisau tanpa izin, serta KTP atas nama pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Pagar Alam, Iptu Irawan Adi Candra, Kamis (4/9/2025).
Empat Bulan Beraksi, Lebih dari 100 Ekor Kucing Dibunuh
Dalam pemeriksaan, Sujadi mengaku telah menjagal lebih dari 100 ekor kucing sejak setelah Lebaran Idul Adha 2025. Kucing-kucing tersebut ia peroleh dengan cara menangkap yang berkeliaran di jalan atau mencuri dari permukiman warga.
“Sudah empat bulan saya melakukan ini, Pak. Mungkin sudah ada 100 kucing yang saya potong dan dagingnya saya jual ke masyarakat,” kata Sujadi.
Pelaku memotong kucing di bawah jembatan kawasan Air Perikan, lalu menjual dagingnya dengan cara berkeliling di pinggiran Kota Pagar Alam.
“Berapa kantong saja yang saya bawa pasti ada yang membeli dan habis terjual. Setelah habis, saya langsung mencari kucing lagi di permukiman warga untuk dipotong dan dijual kembali,” ujarnya.
Modus Menipu dengan Dalih Daging Kambing Muda
Ilustrasi kucing bermain, Ilustrasi mainan kucing.
Untuk mengelabui pembeli, Sujadi mengaku menjual daging kucing tersebut sebagai daging kambing muda. Bahkan ia menambahkan daun jeruk dalam bungkusan daging untuk menutupi bau amis.“Untuk satu kantong daging kucing saya jual Rp 100 ribu sampai Rp 120 ribu. Kalau pembeli menawar, saya turunkan harganya,” ungkapnya.
Menurut polisi, trik itu cukup berhasil menipu warga yang awam dengan perbedaan tekstur dan aroma daging. Namun, para pedagang daging di pasar enggan membeli karena curiga dengan tekstur dan warnanya.
“Tidak pernah saya jual ke pedagang daging, Pak, karena pedagang pasti tahu kalau itu bukan daging kambing,” kata Sujadi.
Meski sudah menjual ratusan kilogram daging kucing, Sujadi mengaku dirinya sendiri tidak pernah memakannya.
“Saya tidak pernah memakan daging yang saya jual. Karena saya tahu kalau daging kucing tidak boleh dimakan. Saya menjual ini karena untuk mencukupi kebutuhan ekonomi saya,” ujarnya.
Polisi menjerat Sujadi dengan pasal berlapis.
“Penyidik menerapkan pasal berlapis. Pertama, Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam pasal 2 ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara. Kedua, pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Selain itu juga pasal 302 ayat 2 KUHP tentang kekerasan terhadap hewan,” jelas Iptu Irawan.
Dengan jeratan pasal berlapis ini, Sujadi terancam hukuman hingga belasan tahun penjara.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Tribun Medan dengan judul "TAMPANG Sujadi Penjual Daging Kucing di Sumsel, Lebih 100 Ekor Dipotong Ngakunya Daging Kambing"
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.