Pria di Pagar Alam Nekat Jual Daging 100 Ekor Kucing, Dipasarkan Rp 100 Ribu per Kg

Pagar Alam, jagal kucing, Sumatera Selatan, jual daging kucing, Pria di Pagar Alam Nekat Jual Daging 100 Ekor Kucing, Dipasarkan Rp 100 Ribu per Kg

Sujadi (55), pria asal Lampung Tengah yang tinggal di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah ketahuan menjual daging kucing.

Pelaku melakukan aksinya dengan menyamarkannya sebagai daging kambing muda. Dalam aksinya, ia sudah menyembelih hingga 100 ekor kucing.

Alasan Ekonomi Jadi Pemicu

Sujadi mengaku perbuatannya dilandasi kondisi ekonomi yang sulit. Sebelumnya ia bekerja sebagai buruh tani dan pekerja serabutan, namun penghasilan itu tidak mencukupi kebutuhan hidup.

Dalam lima bulan terakhir, ia mulai menangkap kucing ras Persia dan Anggora yang berkeliaran di sekitar permukiman, lalu menyembelih, menguliti, dan menjual dagingnya keliling kampung.

"Saya terdesak keadaan karena tidak punya pekerjaan lain. Karena banyak yang terkecoh dan uang yang saya dapat lumayan, saya teruskan pekerjaan ini," kata Sujadi di Polres Pagar Alam, Kamis (4/9/2025).

Untuk menghilangkan bau amis dan menutupi jejak, Sujadi melumuri daging dengan perasan air jeruk nipis dan bubuk kunyit. Ia menjualnya dengan harga Rp 100 ribu per kilogram. Dalam sehari, ia bisa memotong dua hingga tiga ekor kucing.

Aktivitas menjagal dilakukan di tempat sepi seperti kolong jembatan atau pinggir sungai agar tidak menimbulkan kecurigaan.

"Setelah saya jagal, saya tawarkan keliling kampung. Ada yang beli, ada pula yang tidak, sambil itu saya tangkap kucing yang berkeliaran atau lepas di jalanan," ujarnya.

Terungkap Lewat Video Viral

Aksi Sujadi akhirnya terbongkar setelah videonya beredar di media sosial melalui akun Instagram @pagarlam_insta. Warga yang resah lalu melaporkan hal tersebut ke polisi.

Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada, mengatakan pihaknya langsung melakukan penyelidikan begitu video itu viral. Sujadi kemudian ditangkap saat menginap di sebuah losmen pada Rabu (4/9/2025).

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjagal sebanyak 100 ekor kucing yang kemudian dijual kepada warga seharga Rp 100 ribu per kilogram," jelas Januar.

Menurut Januar, banyak warga tidak sadar bahwa daging yang dibeli sebenarnya adalah daging kucing karena pelaku meyakinkan bahwa itu daging kambing muda.

"Tersangka mengaku mendapatkan kucing tersebut di jalanan dan menjagalnya," tambahnya.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa seekor kucing Anggora hidup dan dua bilah pisau yang digunakan pelaku.

"Pengakuan tersangka menyatakan bahwa ia menjagal atau memotong sendiri kucing yang didapatkan di jalanan tersebut," ungkap Kapolres.

Ancaman Hukuman Berat

Atas tindakannya, Sujadi dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam serta Pasal 302 Ayat 2 KUHP terkait penganiayaan hewan. Ancaman hukuman yang menantinya maksimal tujuh tahun penjara.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.