Geger di Pagar Alam, Pria Jual Daging Kucing Disamarkan jadi Daging Kambing

Pagar Alam, daging kucing, jagal kucing, Sumatera Selatan, jual daging kucing, Geger di Pagar Alam, Pria Jual Daging Kucing Disamarkan jadi Daging Kambing

Seorang pria bernama Sujadi (55), asal Lampung Tengah yang kini tinggal di Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, ditangkap polisi setelah ketahuan menjual daging kucing dengan mengakuinya sebagai daging kambing muda.

Aksi ini dilakukan Sujadi karena alasan ekonomi. Ia mengaku penghasilannya sebagai buruh tani dan pekerja serabutan tak lagi cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup.

Dalam lima bulan terakhir, ia mulai menangkap kucing jenis Persia maupun Anggora yang berkeliaran di sekitar permukiman. Hewan-hewan itu kemudian ia sembelih, kuliti, dan dijual berkeliling.

"Saya terdesak keadaan karena tidak punya pekerjaan lain. Karena banyak yang terkecoh dan uang yang saya dapat lumayan, saya teruskan pekerjaan ini," ujar Sujadi saat diperiksa di Polres Pagar Alam, Kamis (4/9/2025).

Agar tidak menimbulkan kecurigaan, daging kucing yang dijual dilumuri perasan jeruk nipis dan bubuk kunyit. Ia menawarkan dengan harga Rp 100 ribu per kilogram. Dalam sehari, Sujadi bisa memotong dua hingga tiga ekor kucing.

Untuk menghindari perhatian warga, ia memilih lokasi sepi seperti kolong jembatan atau pinggir sungai saat menjagal.

"Setelah saya jagal, saya tawarkan keliling kampung. Ada yang beli, ada pula yang tidak, sambil itu saya tangkap kucing yang berkeliaran atau lepas di jalanan," ungkapnya.

Terungkap Lewat Video Viral

Kasus ini terbongkar setelah video aktivitas Sujadi beredar di akun Instagram @pagarlam_insta. Warga yang resah kemudian melapor ke pihak kepolisian.

Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia Persada mengatakan, Satreskrim langsung turun tangan melakukan penyelidikan usai video itu viral.

Sujadi akhirnya ditangkap saat menginap di sebuah losmen pada Rabu (4/9/2025).

"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui telah menjagal sebanyak 100 ekor kucing yang kemudian dijual kepada warga seharga Rp 100 ribu per kilogram," ujar Januar.

Menurut Januar, banyak warga yang tidak menyadari bahwa daging yang dibeli sebenarnya adalah daging kucing. Hal itu lantaran Sujadi meyakinkan mereka bahwa daging tersebut adalah kambing muda.

"Tersangka mengaku mendapatkan kucing tersebut di jalanan dan menjagalnya," jelasnya.

Dalam penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa seekor kucing Anggora hidup dan dua bilah pisau yang digunakan untuk menyembelih.

"Pengakuan tersangka menyatakan bahwa ia menjagal atau memotong sendiri kucing yang didapatkan di jalanan tersebut," tambah Kapolres.

Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, Sujadi dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam serta Pasal 302 Ayat 2 KUHP terkait penganiayaan hewan. Ancaman hukuman yang menantinya maksimal tujuh tahun penjara.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.