Peluang Pidana bagi Anggota Brimob yang Lindas Ojol, Ini Kata Yusril

anggota Brimob, Yusril Ihza Mahendra, Brimob, ojol, Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae, Peluang Pidana bagi Anggota Brimob yang Lindas Ojol, Ini Kata Yusril

Menteri Koordinator (Menko) bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan RI, Yusril Ihza Mahendra, menyampaikan bahwa ada kemungkinan tindakan pidana bagi anggota Brimob yang melindas pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, dalam insiden yang terjadi pada (28/8/ 2025) di Pejompongan, Jakarta Pusat. 

Yusril menjelaskan bahwa jika dalam sidang etik yang sudah dilakukan ditemukan unsur pidana, langkah hukum lanjutan dapat dilakukan.

"Kalau misalnya sidang etik itu sudah mengambil satu keputusan, dan masih terdapat aspek-aspek pidana, tidak tertutup kemungkinan juga akan dilakukan langkah pidana terhadap kesalahan yang dilakukan," kata Yusril dalam pernyataan resminya di Istana, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Yusril juga menambahkan bahwa proses sidang etik yang melibatkan pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komnas HAM ini telah dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum terhadap anggota Brimob yang terlibat.

Kasus Kematian Affan Kurniawan

Pada 28 Agustus 2025, aksi demonstrasi yang berlangsung di Pejompongan, Jakarta Pusat, berakhir ricuh dan menyebabkan tragedi.

Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, tewas setelah tertabrak oleh kendaraan taktis (rantis) milik Brimob.

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Kepolisian Divpropam Polri, Brigjen Pol Agus, mengungkapkan bahwa penyelidikan kasus tersebut mengarah pada pelanggaran pidana.

"Gelar perkara ini dilakukan karena hasil pemeriksaan menunjukkan adanya perbuatan pelanggaran berat yang mengandung unsur pidana," ujar Agus dalam konferensi persnya pada Senin (1/9/2025).

Ia juga menyebutkan bahwa pelanggaran tersebut kini sedang diproses lebih lanjut.

Terkait insiden tersebut, Agus menjelaskan bahwa pelanggaran berat dikenakan kepada dua anggota Brimob, yaitu Bripka R (pengemudi rantis) dan Kompol K yang duduk di sebelah kursi pengemudi saat kejadian.

Sementara itu, lima anggota Brimob lainnya, yang terdiri dari Aipda MR, Briptu D, Bripda AM, Bharaka J, dan Bharaka YD, dikenakan pelanggaran kategori sedang.

Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae

Sementara itu, petisi yang menolak pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae semakin meluas di kalangan masyarakat.

Kompol Cosmas, yang duduk di kursi penumpang kendaraan taktis saat insiden, dipecat tidak dengan hormat oleh Polri karena peranannya dalam kejadian yang mengakibatkan kematian Affan Kurniawan.

Petisi tersebut telah mendapatkan dukungan dari 174.806 orang hingga Jumat (5/9/2025). 

Petisi yang ditujukan kepada Kapolri dan Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri itu berisi penolakan terhadap keputusan pemecatan Cosmas yang dianggap tidak adil.

"Kami yang bertanda tangan di bawah ini adalah keluarga besar, masyarakat Ngada, Flores, Nusa Tenggara Timur, serta sahabat dan rakyat kecil yang mencintai keadilan," tulis petisi tersebut.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul dan Muncul Petisi Penolakan Pemecatan Kompol Cosmas, Sudah Ditandatangani Lebih dari 130.000 Orang.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.