KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

Ridwan Kamil, korupsi BJB, ridwan kamil bjb, kasus korupsi BJB, KPK periksa ridwan kamil, ridwan kamil diperiksa kpk, KPK Segera Panggil Ridwan Kamil Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan memanggil mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, untuk dimintai keterangan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

“Secepatnya KPK menjadwalkan untuk pemanggilan terhadap saudara RK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Menurut Budi, pemanggilan terhadap Ridwan Kamil dilakukan setelah KPK terlebih dahulu meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk pihak yang diduga mengetahui aliran dana terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB.

“Nanti kami sampaikan updatenya jika sudah ada jadwal pastinya,” kata Budi.

Keterangan Ilham Habibie

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ilham Akbar Habibie, putra Presiden ke-3 RI B. J. Habibie, pada Rabu (3/9/2025).

Dalam keterangannya, Ilham mengaku menjual mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama ayahnya kepada Ridwan Kamil dengan harga Rp 2,6 miliar tanpa kontrak tertulis.

Namun, menurut Ilham, Ridwan Kamil baru membayar Rp 1,3 miliar dari total nilai penjualan tersebut.

KPK menduga uang yang digunakan Ridwan Kamil terkait dengan aliran dana kasus dugaan korupsi di Bank BJB.

Mobil Mercedes-Benz Disita KPK

KPK telah menyita mobil Mercedes-Benz 280 SL tersebut sebagai barang bukti. Namun, lembaga antirasuah itu masih mencari solusi terbaik karena pembayaran atas aset itu ternyata belum lunas.

“Karena dari keterangan yang diperoleh penyidik bahwa pembayaran atas aset tersebut belum lunas, maka supaya nanti juga tidak ada kendala jika dilakukan lelang, saat ini penyidik masih mendalami kedudukan barang bukti tersebut untuk mendapatkan solusi terbaik dalam optimalisasi asset recovery untuk negara nantinya,” jelas Budi.

Budi menambahkan, bila keluarga Habibie, termasuk Ilham Akbar Habibie, ingin kembali memiliki mobil tersebut, maka harus mengikuti mekanisme lelang resmi KPK.

“Mekanisme umumnya seperti itu,” katanya.

Saat ini, mobil tersebut masih berstatus barang sitaan KPK dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB dan menunggu keputusan majelis hakim.

“Jika nanti diputuskan oleh majelis hakim dirampas untuk negara, maka atas mobil itu selanjutnya dapat dilakukan lelang ataupun mekanisme lainnya, sehingga dapat dikonversi menjadi rupiah untuk masuk dalam siklus keuangan negara,” lanjut Budi.

Kasus Dugaan Korupsi Bank BJB

Dalam kasus dugaan korupsi Bank BJB, KPK telah menetapkan lima tersangka pada 13 Maret 2025. Mereka adalah:

  • Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB saat itu.
  • Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB.
  • Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri.
  • Suhendrik (SUH), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress.
  • Sophan Jaya Kusuma (SJK), Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama.

Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023 mencapai Rp 222 miliar.

Sebelumnya, pada 10 Maret 2025, KPK juga telah menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait kasus ini dan menyita sejumlah aset, termasuk sepeda motor serta beberapa unit mobil.

Meski penggeledahan telah dilakukan sejak Maret 2025, hingga Jumat (5/9/2025), atau 179 hari kemudian, Ridwan Kamil belum juga dipanggil untuk dimintai keterangan oleh KPK.

Kini, KPK menegaskan pemanggilan terhadap Ridwan Kamil akan segera dijadwalkan dalam rangka mengusut tuntas kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan di Bank BJB.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.