KPK Perdalam Kejelasan Status Mobil B.J. Habibie Dijual ke Ridwan Kamil

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo mengatakan, saat ini pihaknya masih mempelajari status mobil Mercedes-Benz 280 SL atas nama Presiden ke-3 RI B.J. Habibie, yang dijual oleh anaknya, Ilham Akbar Habibie, kepada mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

"Masih dipelajari status dari aset tersebut," kata Budi di Jakarta, Jumat, 5 September 2025.

KPK bertujuan mendapatkan keterangan lebih lanjut dari hasil pemeriksaan dengan Ilham Habibie pada Rabu, 3 September 2025, yang menyatakan bahwa Ridwan Kamil belum melunasi pembelian mobil tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK

"Penyidik tentunya juga akan mempertimbangkan terkait dengan pembayaran atas aset yang dilakukan oleh saudara RK kepada saudara IAH, yang karena belum lunas itu nanti akan seperti apa," ujar Budi.

Menurutnya, hal tersebut akan menjadi salah satu pertimbangan terkait proses pengembalian kerugian keuangan negara. Terlebih, KPK menduga Ridwan Kamil membeli mobil tersebut dengan menggunakan uang dari korupsi proyek pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021-2023.

Diketahui, sebelumnya Ilham Habibie pada Rabu, 3 September 2025, telah menjadi saksi kasus Bank BJB yang melibatkan Ridwan Kamil. Dia mengaku menjual mobil Mercedes-Benz 280 SL tanpa kontrak seharga Rp 2,6 miliar, namun baru dibayar Rp 1,3 miliar oleh Ridwan Kamil.

Penyidik KPK pada 13 Maret 2025 juga telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK), sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut mencapai sekitar Rp 222 miliar. (Ant).