Kasus Fitnah Hamili Lisa Mariana, Ridwan Kamil Serahkan Bukti Mengejutkan ke Penyidik

Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, tidak bicara banyak saat memenuhi panggilan Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkannya kepada Selebgram Lisa Mariana.
Dengan langkah cepat, ia langsung menuju ruang penyidik sembari menerobos kerumunan awak media yang sudah menunggunya sejak siang. Dia mengaku bakal bicara usai pemeriksaan rampung.
“Pemeriksaan tambahan. Nanti saja pas pulang,” kata dia, Kamis, 28 Agustus 2025.
Dalam medatangan RK kali ini, ia mengaku membawa dokumen. Adapun yang dibawa adalah hasil tes DNA yang disebut menjadi kunci penting dalam kasus yang menyeret namanya.
“Hasil DNA," ujar Kang Emil.
Sebelumnya diberitakan, kasus ini berawal ketika Ridwan Kamil melaporkan Lisa Mariana pada 11 April 2025 lalu. Ia menuding Lisa melakukan pencemaran nama baik lewat unggahan di media sosial. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Adapun pasal yang digunakan adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta pasal pencemaran nama baik dalam KUHP. Tes DNA sendiri sudah dilakukan pada 7 Agustus 2025 di Gedung Bareskrim Polri dengan melibatkan Pusdokkes Polri.
Sampel darah dan air liur Ridwan Kamil, Lisa Mariana, serta anak CA diambil dan hasilnya keluar tidak ada kecocokan. Untuk diketahui, Korps Bhayangkara membenarkan kalau laporan Wakil Ketua Umum Partai Golongan Karya (Golkar), Ridwan Kamil terhadap Lisa Mariana. Ayu Aulia naik ke penyidikan.
"Sudah status penyidikan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, Rabu, 21 Mei 2025.