Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

Mobil Mercedes-Benz peninggalan Presiden ke-3 RI B.J. Habibie yang dibeli mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), diduga menggunakan duit korupsi dan kini menjadi persoalan. Mobil tersebut diketahui belum dibayar lunas oleh RK.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mencari solusi terbaik terkait pemulihan aset itu.

"Supaya nanti juga tidak ada kendala jika dilakukan lelang, saat ini penyidik masih mendalami kedudukan barang bukti tersebut untuk mendapatkan solusi terbaik dalam optimalisasi asset recovery untuk negara nantinya," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/9).

Dia mengatakan putra BJ Habibie, Ilham Habibie bisa mendapatkan mobil itu kembali melalui proses lelang barang sitaan KPK jika nantinya majelis hakim memutuskan mobil itu dirampas untuk negara.

Menurut Budi, bila diputuskan oleh majelis hakim mobil itu mesti dirampas untuk negara, maka selanjutnya dilakukan lelang.

“Sehingga dapat dikonversi menjadi rupiah untuk masuk dalam siklus keuangan negara (PNBP). Jadi untuk saat ini, penyidik masih fokus dalam proses pembuktiannya," ujar Budi.

Sebelumnya, Ilham Habibie setelah menjadi saksi kasus Bank BJB, mengatakan menjual mobil Mercedes-Benz 280 SL kepada Ridwan Kamil tanpa kontrak seharga Rp 2,6 miliar. Namun, Ridwan Kamil baru membayar Rp 1,3 miliar.

Lembaga antirasuah menduga Ridwan Kamil membeli mobil tersebut dengan menggunakan uang dari korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

Dalam perkara itu, penyidik KPK pada 13 Maret 2025 telah menetapkan lima orang tersangka, yang pada tahun perkara menjabat sebagai berikut, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan pejabat pembuat komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Sekretaris Perusahaan Bank BJB Widi Hartoto (WH).

Selain itu, Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (SUH), dan Pengendali Agensi Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Penyidik KPK menyebut kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

Kemudian pada 10 Maret 2025, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait penyidikan kasus dugaan korupsi di Bank BJB, dan turut menyita sepeda motor hingga mobil dari penggeledahan tersebut.

Hingga Jumat (5/9), tercatat sudah 179 hari Ridwan Kamil belum dipanggil oleh KPK setelah penggeledahan tersebut. (Knu)