Empat HP Disembunyikan di Plafon, KPK Segera Periksa Immanuel Ebenezer

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel (IEG) terkait temuan empat ponsel yang disembunyikan di plafon rumah dinasnya.
Temuan tersebut didapat penyidik saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Noel di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (26/8/2025).
“Ya, penyidik menemukan 4 handphone di plafon rumah yang bersangkutan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa.
Dalami Isi Ponsel
Menurut Budi, pemeriksaan terhadap Noel dilakukan untuk memastikan apakah ponsel itu sengaja disembunyikan atau tidak. Penyidik juga akan memeriksa isi perangkat tersebut guna menelusuri informasi penting terkait perkara yang menjerat Noel.
“Tentu nanti dalam proses pemeriksaan kepada yang bersangkutan itu juga akan ditanyakan termasuk juga isi dari BBE tersebut nanti akan kita buka, kita akan melihat informasi-informasi dalam BBE tersebut,” ujarnya.
Selain ponsel, penyidik turut menyita satu unit mobil Toyota Alphard berpelat B 2364 UYQ. Mobil tersebut langsung dibawa ke Gedung KPK dan kini ditempatkan di area parkir belakang.
Budi menjelaskan, penyidik sudah memiliki informasi awal bahwa kendaraan itu diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi. Namun, ia belum bisa menguraikan secara detail asal-usul mobil tersebut.
“Ya, nanti secara perinci terkait dengan asal-usul kendaraan yang diamankan pada penggeledahan hari ini nanti kami akan informasikan,” tutur Budi.
Buru Mobil Lain
Selain Alphard, KPK masih memburu tiga kendaraan lain yang diduga berkaitan dengan kasus ini, yakni Land Cruiser, Mercy, dan BAIC. Ketiganya diketahui dipindahkan dari rumah dinas Wamen pasca operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (20/8/2025) malam.
KPK mengimbau pihak-pihak yang memindahkan mobil tersebut agar bersikap kooperatif dan segera menyerahkannya.
11 Orang Jadi Tersangka
Dalam kasus dugaan korupsi pungutan liar sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan, KPK sudah menetapkan 11 orang sebagai tersangka.
“KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka, yakni IBM, kemudian GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jumat (22/8/2025).
Setyo menyebut, Irvian Bobby Mahendro yang menjabat Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Kemenaker 2022–2025, menerima aliran dana sebesar Rp 69 miliar terkait pungli sertifikat K3. Uang itu diperoleh sejak 2019 hingga 2024 melalui sejumlah perantara.
Dana tersebut, lanjut Setyo, digunakan untuk pembayaran uang muka rumah, kebutuhan belanja, hingga hiburan.
Adapun Noel juga disebut menerima bagian dari uang haram tersebut.
“Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara yaitu Saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp 3 miliar pada Desember 2024,” kata Setyo.
Atas perbuatannya, Noel dan 10 tersangka lainnya dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!