Pemerintah Tegaskan Komitmen Lindungi Kawasan Hutan Raja Ampat

Ilustrasi Kawasan Raja Ampat
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Ade Triaji Kusumah mengatakan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni sudah memberikan arahan secara tegas untuk tidak menerbitkan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) baru di Raja Ampat.
Menurut dia, sampai saat ini tercatat terdapat dua PPKH yang diterbitkan di wilayah Raja Ampat, masing-masing tahun 2020 dan 2022. Kata dia, kedua izin itu didasarkan pada sektor pertambangan berupa Izin Usaha Pertambangan (IUP), dan persetujuan lingkungan yang berlaku saat itu.
“Sebagai bentuk respons atas kekhawatiran terhadap potensi degradasi lingkungan di kawasan bernilai konservasi tinggi seperti Raja Ampat, Menteri Kehutanan telah menginstruksikan penghentian sementara penerbitan PPKH baru. Intinya yang baru kita hentikan, yang lama kita evaluasi dan awasi ketat,” tegas Ade di Jakarta pada Kamis, 5 Juni 2025.
Kementerian Kehutanan, lanjut Ade, akan memprioritaskan perlindungan kawasan Raja Ampat. Sebab, kata dia, Raja Ampat merupakan ekosistem yang sangat kaya secara ekologis dan memiliki nilai budaya tinggi.
Ia menyebut langkah ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam pelestarian keanekaragaman hayati, dan penguatan peran masyarakat adat serta lokal sebagai penjaga hutan yang berkelanjutan.
“Kami juga akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait, Pemerintah Daerah, serta masyarakat sipil agar setiap bentuk pembangunan di Raja Ampat dapat berlangsung secara berkelanjutan dan tidak mengancam kelestarian lingkungan,” ujarnya.