Kejagung Wajar Raih Top Opini Publik karena Berani Usut Korupsi Libatkan Elit Penguasa

Gedung Kejaksaan Agung
Gedung Kejaksaan Agung

Direktur Lingkar Madani (Lima), Ray Rangkuti menilai Kejaksaan Agung (Kejagung) wajar meraih top opini publik sebagai lembaga penegak hukum.

Sebab, Kejagung berani mengusut kasus korupsi dengan kerugian negara besar yang melibatkan elit penguasa.

Hal itu ditegaskan Ray merespons hasil survei nasional Polling Institute, yang menempatkan Kejagung sebagai lembaga hukum paling dipercaya publik. 

Sebanyak 70 persen responden menyatakan percaya kepada Kejagung, Mahkamah Konstitusi (68 persen), dan pengadilan (66 persen), Komisi Pemberantasan Korupsi (64 persen), dan kepolisian (61 persen). 

“Jadi memang wajar kalau top opini masih dipegang Kejagung,” kata Ray Rangkuti dalam keterangannya, Kamis, 28 Agustus 2025.

Meski demikian, Ray Rangkuti menyebut, adanya abolisi terhadap Tom Lembong cukup membuat mereka terganggu. Sehingga Kejagung seperti menahan diri juga.

“Kasus Tom Lembong ini pengecualian saja, karena semua orang tahu kasus ini adanya di era presiden Jokowi,. Orang tahu penegakan hukum di masa itu beririsan dengan politik,” tuturnya.

Diharapkan kasus abolisi Tom Lembong tidak mempengaruhi semangat Kejagung dalam pemberantasan korupsi. Justru Kejagung harus makin membuktikan bahwa penegakan hukum yang mereka lakukan murni membantu presiden dalam pemberantasan korupsi. 

“Harusnya Kejagung tetap gas terus kasus korupsi besar,” ucap Ray.

Terkait langkah Kejagung yang mengejar pengembalian kerugian negara, Ray melihat gerakan Kejagung ini sangatlah tepat. 

Menurut Ray, koruptor di Indonesia tidak takut di penjara, karena di penjara pun mereka bisa melakukan banyak hal dengan bebas jika tidak ketahuan publik. Mereka justru takut kalau hartanya dimiskinkan dan hak politiknya dicabut. 

“Ancaman penjara tidak bikin takut. Lihat aja Setya Novanto yang setengah hukuman saja yang dijalani terus bebas. Dan setelah dibebaskan bisa mendapatkan lagi hak politiknya. Idrus Marham, sekarang balik lagi ke partai,” tuturnya.

Hal yang perlu dilakukan, kata Ray, harus memiskinkan koruptor sehingga bisa menyulitkan mereka kembali berpolitik. Karena itu, merampas dan mengejar aset korupsi seperti yang dilakukan Kejagung sangat penting dilakukan.

Namun langkah ini harus didukung dengan sistem dan dasar hukum yang kuat. Dengan begitu kejaksaan maupun penegak hukum yang lain tidak gamang untuk mengejar dan merampas kekayaan yang dimiliki koruptor. “UU Perampasan aset dan kalau ada UU Pembuktian terbalik akan sangat membantu pemberantasan korupsi,” pungkas Ray Rangkuti.