Pemilik Motkas dan Mobkas Butuh, Pelanggaran Ini Malah Jadi Budaya di Samsat

stnk, Nembak KTP, Balik nama kendaraan, Bayar Pajak Tanpa KTP, Pemilik Motkas dan Mobkas Butuh, Pelanggaran Ini Malah Jadi Budaya di Samsat

- Ada pelanggaran yang malah jadi budaya di kantor Samsat.

Alasannya karena justru dibutuhkan masyarakat, terutama pemilik mobil bekas (mobkas) dan motor bekas (motkas).

Pelanggaran ini bukan pungli, melainkan 'nembak KTP'.

Sebagian besar masyarakat justru mencari kemudahan atau jalan pintas dalam mengurus pajak kendaraan di Indonesia.

Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, Danang Wicaksono mengatakan secara hukum budaya nembak KTP saat bayar pajak merupakan bentuk pelanggaran.

"Secara prosedural petugas Samsat akan mengarahkan wajib pajak untuk proses balik nama, bila KTP-nya tidak sesuai dengan STNK," ucap Danang, (12/4/25) dilansir dari Kompas.com.

Danang mengatakan, sejak berlakunya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur pemberlakuan opsen pajak secara otomatis juga menghapus BBNKB-II dan seterusnya, untuk kendaraan bekas.

"Dengan balik nama, wajib pajak tak perlu melampirkan KTP yang sesuai dengan STNK, tapi cukup KTP pemilik baru dan kuitansi pembelian," ucap Danang.

Hanya saja, menurut Danang, banyak masyarakat tergiur mencari jalan pintas dengan memilih nembak KTP.