Top 6+ Perilaku Berkendara Tidak Aman yang Harus Dihindari

Amizar Maas, Instruktur Safety Riding Staff Daya Adicipta Motora, mengatakan ada enam perilaku berkendara yang tidak aman atau mengabaikan keselamatan. "Pertama, pengendara yang ceroboh terhadap lalu lintas dari depan. Dia menggunakan HP saat berkendara dan tidak menjaga jarak aman," kata Amizar kepada Kompas.com, Rabu (28/5/2025).
Ini hal-hal yang harus diperhatikan saat hendak menyalip
Jalanan perkotaan memiliki batas kecepatan, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan No. 111 Tahun 2015, batas kecepatan di jalanan antarkota adalah 80 km per jam dan di perkotaan maksimal 50 km per jam.