Pejabat Kemenaker Pakai Uang Haram Buat Hiburan hingga DP Rumah

KPK menetapkan Wamenaker Immanuel Ebenezer dan 10 orang lainnya menjadi tersangka dalam kasus pemerasan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengungkapkan salah satu tersangka yakni Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro (IBM) diduga menerima uang Rp 69 miliar.
"Pada tahun 2019-2024, IBM diduga menerima aliran uang sejumlah Rp69 miliar melalui perantara," ucap Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat, 22 Agustus 2025.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer Gerungan (kanan)
Uang itu digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah, setoran tunai kepada tersangka GAH, dan HS, dan pihak lainnya. Irvian juga menggunakan uang itu untuk membeli sejumlah mobil hingga penyertaan modal pada 3 perusahaan yang terafiliasi PJK3.
"Uang tersebut selanjutnya digunakan untuk belanja, hiburan, DP rumah. Serta digunakan untuk pembelian sejumlah aset seperti beberapa unit kendaraan roda empat hingga penyertaan modal pada 3 (tiga) perusahaan yang terafiliasi PJK3," ujar Setyo.
Adapun 11 tersangka yang ditetapkan KPK di antaranya yaitu:
1. Irvian Bobby Mahendro selaku Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 tahun 2022-2025.
2. Gerry Aditya Herwanto Putra selaku Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022-sekarang.
3. Subhan selaku Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 tahun 2020-2025.
4. Anitasari Kusumawati selaku Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020-Sekarang
5. Immanuel Ebenezer Gerungan selaku Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI tahun 2024-2029.
6. Fahrurozi selaku Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025-Sekarang
7. Hery Sutanto selaku Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021-Februari 2025.
8. Sekarsari Kartika Putri selaku Subkoordinator
9. Supriadi selaku Koordinator
10. Temurila selaku pihak PT KEM Indonesia
11. Miki Mahfud selaku pihak PT KEM Indonesia

Wamenaker Immanuel Ebenezer menangis saat kenakan rompi tahanan KPK
KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap tersangka untuk 20 hari pertama terhitung 22 Agustus hingga 10 September 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang KPK Gedung Merah Putih.
Atas perbuatannya, para tersangka dipersangkakan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.