Once Tegaskan Perjuangan Musisi Bukan untuk Menghindari Royalti, Dorong Perbaikan UU Hak Cipta

Once Tegaskan Perjuangan Musisi Bukan untuk Menghindari Royalti, Dorong Perbaikan UU Hak Cipta

Anggota DPR RI, Elfonda Mekel atau yang akrab disapa Once Mekel, menegaskan bahwa polemik mengenai hak cipta dan royalti di dunia musik bukan disebabkan oleh keengganan untuk membayar, melainkan untuk mewujudkan sistem yang lebih adil dan transparan. Ia menekankan bahwa permasalahan ini sudah terjadi puluhan tahun dan kini saatnya untuk diselesaikan.

"Ada beberapa hal yang salah dimengerti oleh publik. Keinginan dari teman-teman musisi dan penyanyi itu sebenarnya bukan untuk tidak membayar royalti. Membayar royalti pasti, tapi kami ingin sistem ini menjadi adil," ujar Once, Jumat (29/8).

Once menjelaskan bahwa Undang-Undang Hak Cipta Pasal 9 telah mengatur delapan hak eksklusif bagi para pencipta, termasuk hak penggandaan, distribusi, dan pengumuman.

Namun, khusus untuk pertunjukan, ia mengusulkan mekanisme yang berbeda agar tidak menghambat interaksi budaya. Once menyarankan agar royalti pertunjukan dikelola oleh sebuah lembaga kolektif sehingga prosesnya lebih efisien dan tidak memberatkan penyelenggara acara.

Politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini juga menyinggung tanggung jawab sosial para pencipta lagu.

"Apa yang kita ciptakan harus kita persembahkan juga kepada masyarakat, karena kita mengambil inspirasi dan bahan dari masyarakat," imbuhnya.

Sebagai anggota Komisi X DPR RI, Once berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Hak Cipta dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) dan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).

Ia mendukung sistem yang menjamin para pencipta lagu mendapatkan haknya secara cepat, transparan, dan akuntabel, khususnya di era digital.