Tarif Listrik PLN September 2025 Tidak Naik, Berlaku untuk Pelanggan Prabayar dan Pascabayar

Pemerintah memastikan tarif listrik PLN September 2025 untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar tidak mengalami perubahan.
Dengan demikian, biaya listrik per kilowatt hour (kWh) yang berlaku pada periode 1–7 September 2025 masih sama dengan bulan sebelumnya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan kebijakan mempertahankan tarif listrik 2025 ini diambil demi menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi.
“(Tarif listrik) triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh pemerintah,” ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, dalam keterangan resmi, Jumat (27/6/2025).
Dasar Penetapan Tarif Listrik 2025
Keputusan mengenai tarif listrik PLN mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Aturan tersebut menyebutkan bahwa penyesuaian tarif dilakukan setiap tiga bulan sekali dengan mempertimbangkan empat indikator utama, yaitu:
- nilai tukar rupiah (kurs),
- harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP),
- tingkat inflasi, serta
- Harga Batubara Acuan (HBA).
Untuk penetapan tarif listrik September 2025, pemerintah menggunakan parameter data ekonomi periode Februari–April 2025.
Meski sejumlah indikator mengalami kenaikan, tarif listrik akhirnya diputuskan tetap sama, baik bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi.
Tarif Listrik PLN 1–7 September 2025
Tarif listrik PLN berlaku sama untuk pelanggan prabayar maupun pascabayar, dengan perbedaan hanya pada sistem pembayaran. Pelanggan prabayar harus membeli token terlebih dahulu, sedangkan pelanggan pascabayar membayar tagihan setelah pemakaian.
Berikut daftar lengkap tarif listrik per kWh September 2025:
Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA: Rp 1.352
- R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70
- R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53
- R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53
Pelanggan Bisnis dan Pemerintah
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70
- P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53
- P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53
Pelanggan Subsidi
- Rumah tangga 450 VA: Rp 415
- Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605
- Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352
- Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70
- Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53
Tarif Listrik Tetap Stabil
Dengan keputusan ini, tarif listrik PLN September 2025 tetap stabil tanpa adanya penyesuaian baru. Baik pelanggan subsidi maupun nonsubsidi dapat menggunakan listrik dengan biaya yang sama seperti bulan sebelumnya.
Kebijakan mempertahankan tarif listrik 2025 ini diharapkan bisa memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengatur pengeluaran rumah tangga, sekaligus menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.