4 Jenis Pelanggaran Listrik PLN dan Dendanya yang Capai Rp 2,5 Miliar

Pelanggan PLN harus tahu jenis-jenis pelanggaran listrik, agar tidak terkena sanksi maupun denda. Bagi masyarakat yang masih nekat melakukan pelanggaran listrik akan ditindak oleh tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).
Perlu diketahui bahwa masyarakat yang melakukan pelanggaran listrik bisa dikenakan sanksi berupa pidana paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Nah, contoh pelanggaran listrik yang sering ditemukan adalah menyambung listrik secara ilegal atau mencantol listrik.
Lantas, selain itu, apa saja jenis pelanggaran listrik dan contoh pelanggaran listrik?
4 jenis pelanggaran listrik PLN
Dikutip dari akun Instagram resmi PLN, berikut adalah jenis pelanggaran listrik dan contoh pelanggaran listrik yang perlu diketahui oleh masyarakat:
1. Pelanggaran golongan I (P-I)
Pelanggaran golongan I (P-I) adalah pelanggaran yang memengaruhi batas daya.
Contoh pelanggaran I (P-I) adalah:
- Mengganti miniatur circuit breaker (MCB) melebihi batas daya kontrak dengan PLN.
- Membuat MCB tak berfungsi sebagaimana mestinya.
- Jumper kawat MCB
2. Pelanggaran golongan II (P-II)
Pelanggaran golongan II (P-II) adalah pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi.
Contoh pelanggaran golongan II (P-II) antara lain:
- Menggunakan alat penghemat listrik yang memengaruhi pengukuran.
- Mengotak-atik atau merusak segel kWh meter.
- Melubangi kWH meter, merusak tutup kWH meter, sehingga tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
3. Pelanggaran golongan III (P-III)
Pelanggaran golongan III (P-III) adalah pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan pengukuran energi.
Contoh pelanggaran golongan III (P-III) antara lain:
- Menyambung listrik secara ilegal atau mencantol listrik.
- Menyambung langsung pada instalasi yang terdapat ID pelanggan PLN.
- Menyambung langsung listrik tanpa pengukuran dan pembatas.
4. Pelanggaran golongan IV (P-IV)
Pelanggaran golongan IV (P-IV) yaitu pelanggaran yang dilakukan bukan pelanggan atau tidak ada ID pelanggan. Contohnya pelanggaran golongan IV (P-IV) adalah mencantol listrik untuk pembangunan rumah, penerangan pesta, atau penerangan pasar malam secara ilegal.
Sanksi dan denda pelanggaran listrik P2TL
Ilustrasi meteran listrik. Biaya pasang listrik baru PLN 2025. Biaya pasang baru listrik PLN. Biaya pasang listrik baru PLN September 2025. Biaya pasang baru listrik PLN September 2025.
Sementara itu, dikutip dari Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3 bahwa setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
Demikian jenis pelanggaran listrik dan contoh pelanggaran listrik yang perlu diketahui oleh masyarakat serta denda dan sanksi jika melakukan pelanggaran listrik.
Cek listrik secara berkala
Agar terhindar dari tagihan "tiba-tiba" akibat pelanggaran listrik PLN, masyarakat disarankan untuk mengecek listrik secara berkala.
Tujuannya guna memastikan instalasi listrik di rumah maupun di kWh meter PLN tidak ada masalah.
Pengecekan juga berlaku bagi masyarakat yang ingin menyewa atau membeli rumah. Sebab, beberapa pelanggan yang terkena tagihan kerap mengaku tak tahu-menahu soal kondisi listrik di rumahnya.
Sebagian artikel telah tayang di Kontan dengan judul Ini 4 Jenis Pelanggaran Listrik dan Dendanya, Contoh Menyantol Listrik Secara Ilegal
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.