Dana SAL APBN Cair ke Bank Himbara, Kopdes Merah Putih Sudah Bisa Ajukan Kredit

Wamenkop Ferry Juliantono (kanan)
Wamenkop Ferry Juliantono (kanan)

 Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono menyatakan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sudah bisa mulai mengajukan pinjaman kepada bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Hal tersebut menyusul terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 63 Tahun 2025.

Bank Himbara yaitu BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri, telah menyiapkan buku panduan (manual book) untuk pinjaman tersebut. Panduan itu berisi tata cara pengajuan pinjaman dan pencairan dana yang dapat diajukan oleh koperasi empat bank tersebut.

“Dengan adanya PMK Nomor 63, bank Himbara sudah bisa mencairkan plafon yang diberikan oleh Kementerian Keuangan,” kata Ferry, usai rapat koordinasi Kopdes/Kopkel Merah Putih, di Jakarta, Kamis, 4 September 2025.

Ferry melanjutkan, untuk memudahkan proses pengajuan, bank Himbara akan memberikan pendampingan kepada koperasi. Berbagai pedoman operasional, termasuk perizinan dari Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, juga sudah rampung diselesaikan.

Suasana gudang koperasi unit desa (KUD)

Suasana gudang koperasi unit desa (KUD)

Dia mengatakan bahwa satuan tugas (satgas) Kopdes/Kopkel Merah Putih di tingkat wilayah akan mulai turun ke daerah-daerah pekan depan. Untuk menyosialisasikan buku panduan kepada satgas provinsi, kabupaten, dan kota. Para camat juga akan dilibatkan agar sosialisasi ini berjalan seragam dan efektif.

Diketahui, PMK Nomor 63 Tahun 2025 mengatur tentang penggunaan saldo anggaran lebih (SAL) sebesar Rp16 triliun dari APBN 2025 untuk memberikan dukungan kepada bank-bank Himbara yang akan menyalurkan pinjaman kepada Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dana ini akan ditempatkan di BRI, BNI, Mandiri, dan BSI, yang kemudian akan disalurkan kepada koperasi.

Pemerintah telah menetapkan pembiayaan awal untuk Kopdes/Kopkel Merah Putih memiliki plafon hingga Rp3 miliar per unit koperasi melalui skema Kredit Usaha Rakyat (KUR), dengan suku bunga enam persen dan tenor enam tahun.

Pemerintah juga memberikan grace period atau masa tenggang selama enam bulan untuk memberi ruang adaptasi koperasi di tahap awal operasional, tanpa tekanan pembayaran cicilan langsung. (Ant)