Uji Emisi Diperketat, Pemilik Kendaraan Siap-siap Kena Sanksi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terus memperkuat implementasi Strategi Pengendalian Pencemaran Udara (SPPU), salah satunya dengan menindak kendaraan yang tidak lulus uji emisi.
Berdasarkan kajian Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Vital Strategies, kendaraan berat seperti dump truk dan kontainer menjadi penyumbang terbesar polusi dari sektor transportasi.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, pelaksanaan uji emisi, sangat penting bagi pemilik kendaraan.
Operasi gabungan uji emisi di kawasan Plumpang, Jakarta Utara yang menjaring 9 kendaraan berat
Sebab, hasil uji emisi dapat memberikan gambaran mengenai kondisi mesin kendaraan, sekaligus menjadi indikator apakah kendaraan tersebut dirawat secara rutin atau tidak.
“Oleh karena itu, operasi gabungan menyasar kendaraan berat perlu dilakukan dalam rangka penegakan hukum uji emisi,” ujar Asep, dalam keterangan tertulis, Rabu (4/6/2025).
Sebelumnya, operasi gabungan yang melibatkan Satpol PP, Dinas Perhubungan, DLH, dan Polda Metro Jaya digelar di Plumpang, Jakarta Utara pada Selasa (3/6/2025).
Dalam operasi ini sebanyak sembilan kendaraan berat yang tidak lulus uji emisi terjaring, dari total 44 kendaraan yang diperiksa.
Pemilik kendaraan yang melanggar ambang batas emisi dapat dikenai sanksi pidana enam bulan atau denda hingga Rp 50 juta sesuai Pasal 41 ayat (2) Perda No. 2 Tahun 2005.
Para pelanggar dijadwalkan menjalani sidang Tipiring pada Rabu, 11 Juni di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.