Gubernur Babel Bakal Gugat Kepmendagri ke MK, Tuntut Pulau Tujuh Dikembalikan dari Kepri

Pulau Tujuh, Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, Kepmendagri, Gubernur Babel Bakal Gugat Kepmendagri ke MK, Tuntut Pulau Tujuh Dikembalikan dari Kepri

Polemik kepemilikan Pulau Tujuh yang terletak di perairan sebelah timur Sumatera kembali mencuat ke permukaan setelah Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani, menyatakan akan menggugat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 050/145/2022 dan 100.1.1.6117/2022 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tujuan utama gugatan ini adalah untuk mengembalikan status administratif Pulau Tujuh dari Kepulauan Riau (Kepri) ke Provinsi Bangka Belitung.

Menurut Arsani, Pulau Tujuh secara historis merupakan bagian dari wilayah Provinsi Bangka Belitung yang dahulu dimekarkan dari Sumatera Selatan.

"Ya itu kan asal usulnya dari Palembang, lalu pembentukan provinsi, Sumsel menyerahkan kepada Babel kalau saya nggak salah. Nah sekarang tiba-tiba Kepri, Kabupaten Lingga ya, mengklaim punya dia," ujar Arsani saat ditemui di Kampus IPDN Jatinangor, Jawa Barat, Kamis (26/6/2025).

Bagaimana Dasar Hukum Gugatan Ini?

Pulau Tujuh, Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, Kepmendagri, Gubernur Babel Bakal Gugat Kepmendagri ke MK, Tuntut Pulau Tujuh Dikembalikan dari Kepri

Wamendagri Bima Arya Sugiarto dan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Hidayat Arsani usai berkeliling wisma Praja IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Kamis (26/6/2025).

Staf Khusus Gubernur Babel Bidang Advokasi Hukum Aparatur, Kemas Akhmad Tajuddin, menyebut Pulau Tujuh yang juga dikenal sebagai gugusan Pulau Pekajang secara hukum termaktub dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Babel.

Dalam lampiran peta undang-undang tersebut, Pulau Tujuh digambarkan berada di wilayah administratif Babel.

Namun, pada tahun 2003 muncul UU Nomor 31 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Lingga di Kepri, yang mencantumkan Pulau Cybiayang.

Lokasi Pulau Cybiayang ini dianggap identik dengan Pulau Tujuh, dan sejak saat itu konflik yurisdiksi mulai berkembang.

"Persoalan ini muncul dan berkembang setelah UU Kabupaten Lingga menyebut Pulau Cybiayang, yang lokasinya sama persis dengan Pulau Tujuh," jelas Kemas.

Apa Tanggapan dari Pihak Kepri?

Pulau Tujuh, Gubernur Bangka Belitung, Hidayat Arsani, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, Kepmendagri, Gubernur Babel Bakal Gugat Kepmendagri ke MK, Tuntut Pulau Tujuh Dikembalikan dari Kepri

Gubernur Kepulauan Riau Ansar Ahmad.

Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menanggapi santai gugatan yang diajukan oleh Pemprov Babel.

Ia menegaskan bahwa keberadaan Pulau Pekajang di bawah administrasi Kepri telah memiliki dasar hukum yang kuat sesuai dengan UU Nomor 31 Tahun 2003 dan UU Nomor 25 Tahun 2002.

"Undang-undang pembentukan Kabupaten Lingga dan Provinsi Kepri jelas menyatakan bahwa Pulau Pekajang masuk ke Kepri, jadi saya rasa tak usah tektokan," ujar Ansar.

Ia juga menyebut bahwa pembangunan di Pulau Pekajang selama ini dibiayai oleh Pemprov Kepri, termasuk alokasi anggaran Rp700 juta pada tahun 2024 melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

Gubernur Arsani menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin terjadi konflik terbuka dan akan menyelesaikan polemik ini melalui jalur hukum.

Ia juga menyampaikan bahwa Pemprov Babel telah membentuk tim khusus (timsus) untuk menyiapkan gugatan dan mengumpulkan dokumen hukum pendukung.

"Kami tidak mau ribut, mungkin kami mau lari ke MK," katanya. Sebelum gugatan diajukan, Pemprov Babel berencana berdiskusi dengan Mendagri Tito Karnavian untuk mendapatkan petunjuk lebih lanjut.

Akankah Gugatan Ini Menjadi Preseden Baru?

Polemik Pulau Tujuh muncul tidak lama setelah protes masyarakat Aceh atas keputusan Mendagri yang sempat memasukkan empat pulau milik Aceh ke wilayah Sumatera Utara.

Keputusan itu akhirnya dibatalkan. Kondisi serupa membuat Gubernur Babel optimis bahwa jalur hukum ke MK bisa membawa hasil serupa.

"Pada 2022 terbit Keputusan Mendagri yang memasukkan Pulau Tujuh ke Kepulauan Riau. Kami telah menyampaikan surat keberatan ke Kemendagri, namun tidak pernah ditanggapi," ujar Kemas.

Gugatan ke MK nantinya menandai babak baru dalam upaya Babel untuk merebut kembali Pulau Tujuh.

Proses hukum di MK akan menjadi ajang pembuktian siapa yang sah secara konstitusional memiliki hak atas gugusan pulau yang dikenal sebagai "Raja Ampat Mini" ini.

Sebagian artikel ini telah tayang di dengan judul "Gubernur Babel Akan Gugat Keputusan Mendagri ke MK, Minta Pulau Tujuh Dikembalikan".