Kontroversi Usulan Gerbong Perokok, Gibran Ingatkan Aturan Transportasi Bebas Rokok

Wakil Presiden (Wapres) RI Gibran Rakabuming Raka menilai usulan anggota DPR terkait penyediaan gerbong khusus perokok di kereta api tidak sejalan dengan kebijakan pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden RI Prabowo Subianto.
Usulan tersebut sebelumnya disampaikan oleh anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKB, Nasim Khan, yang meminta PT KAI menyiapkan gerbong khusus bagi penumpang perokok.
“Jadi ya sekali lagi, untuk Bapak-Ibu anggota DPR yang terhormat, saya mohon maaf, masukannya kurang sinkron dengan program dari Bapak Presiden,” kata Gibran di Stasiun Solo Balapan, Surakarta, Jawa Tengah, Minggu (24/8/2025).
Aturan Transportasi Bebas Rokok
Gibran menegaskan bahwa transportasi umum, termasuk kereta api, merupakan kawasan bebas rokok. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, serta Surat Edaran (SE) Nomor 29 Tahun 2014.
Meski demikian, ia menekankan bahwa pemerintah tetap membuka ruang dialog untuk menampung berbagai masukan.
“Untuk Bapak-Ibu anggota Dewan yang terhormat, masukan-masukannya, evaluasinya kami tampung. Evaluasi dari masyarakat, warga, pengguna kereta api juga kami tampung demi kebaikan pelayanan KAI ke depan,” ujar Gibran.
Usul Gerbong Prioritas untuk Ibu Hamil dan Difabel
Ilustrasi rokok.
Lebih lanjut, Gibran menilai bahwa setiap perumusan kebijakan harus melihat skala prioritas sesuai kemampuan fiskal PT KAI. Ia menekankan bahwa dibandingkan dengan membuat gerbong khusus perokok, lebih baik PT KAI menyediakan fasilitas khusus bagi kelompok rentan.“Jika ada ruang fiskal, ya kalau pendapat saya pribadi, lebih baik diprioritaskan untuk misalnya ibu hamil, ibu menyusui, balita, lansia, kaum difabel,” terangnya.
“Jadi misalnya ada ruang laktasi di gerbongnya, mungkin toiletnya, kamar mandinya bisa dilebarkan sehingga ibu-ibu bisa mengganti popok bayi dengan lebih nyaman. Saya kira itu lebih prioritas,” lanjutnya.
Usulan Gerbong Perokok dari DPR
Sebelumnya, usulan gerbong khusus perokok disampaikan Nasim Khan dalam rapat bersama Direktur Utama PT KAI di Gedung DPR RI, Rabu (20/8/2025).
“Karena perjalanan bisa sampai 8 jam, masa kereta tidak ada ruang untuk smoking area. Saya yakin satu gerbong bisa, ini aspirasi masyarakat,” kata Nasim.
Ia juga meyakini bahwa penyediaan smoking area di kereta api jarak jauh akan memberikan keuntungan bagi PT KAI, mengingat cukup banyak penumpang berasal dari kalangan perokok.
Namun, gagasan tersebut menuai penolakan dari sebagian masyarakat dengan alasan kesehatan, terutama karena keberadaan asap rokok berpotensi mengganggu penumpang lainnya.
PT KAI dan Kemenhub Tegas Menolak
PT KAI bersama Kementerian Perhubungan memastikan tidak akan membuka ruang khusus merokok di dalam kereta.
“Kami selalu memastikan bahwa perjalanan dengan kereta api memberikan kenyamanan maksimal bagi pelanggan, yang mencakup udara yang bersih dan sehat di dalam kereta. Kebijakan ini selaras dengan regulasi yang berlaku dan berfokus pada kualitas layanan kami,” ujar Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (21/8/2025).
Anne menegaskan, kebijakan bebas asap rokok di kereta api telah berlaku sejak 2014 dan merupakan komitmen KAI untuk menjaga keselamatan serta kenyamanan seluruh penumpang.
“Langkah ini sekaligus melindungi perokok pasif yang juga berhak mendapatkan perjalanan nyaman,” ucap Anne.
Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul
Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!