Masa Depan Jakarta sebagai Kota Global Ditentukan oleh KTR, Sudah Saatnya Bebas Rokok

Masa Depan Jakarta sebagai Kota Global Ditentukan oleh KTR, Sudah Saatnya Bebas Rokok

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dinilai sebagai "kado terbaik" untuk ulang tahun Jakarta ke-498. Raperda KTR juga dianggap langkah krusial bagi Jakarta untuk meraih status kota global yang tidak hanya maju secara ekonomi, tetapi juga menjamin kualitas hidup sehat bagi warganya.

Tubagus Haryo Karbyanto dari Solidaritas Advokat Publik untuk Pengendalian Tembakau Indonesia (SAPTPI) menyatakan bahwa momentum ulang tahun Jakarta harus menjadi titik tolak bagi komitmen kuat terhadap perlindungan kesehatan warga.

Ia menyoroti bahwa target Jakarta sebagai kota global tidak hanya mencakup aspek ekonomi, melainkan juga kualitas hidup yang sehat dan layak.

Dengan landasan hukum yang kuat dari Undang-Undang Kesehatan dan PP 28/2024, Jakarta memiliki peluang besar untuk menjadi pelopor regulasi progresif yang berpihak pada masyarakat, bukan industri.

“Raperda ini sebenarnya sudah mandek lebih dari satu dekade. Bagi kami, yang terus mendorong ruang hidup sehat kota, ini adalah momen bersejarah yang harus dikawal,” kata Tubagus dikutip Antara, Senin (23/6).

Raperda KTR ini akan melarang aktivitas merokok, iklan, promosi, dan sponsor produk tembakau di berbagai fasilitas umum. Ini termasuk sekolah, transportasi publik, tempat ibadah, serta area terbuka yang sering digunakan masyarakat.

Tubagus juga menambahkan bahwa Raperda ini telah tertunda selama lebih dari satu dekade, sehingga pengesahannya menjadi momen penting bagi para pegiat kesehatan yang terus berjuang menciptakan ruang hidup sehat di kota.

Senada dengan Tubagus, Ketua Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC), Manik Marganamahendra, menegaskan bahwa udara bersih adalah hak dasar yang harus dijamin oleh negara.

Ia mengingatkan agar polusi rokok, baik konvensional maupun elektronik, tidak menjadi ancaman bagi pekerja dan pelajar di ruang-ruang publik.

Menurut Manik, Jakarta belum bisa disebut kota global jika belum memiliki Perda KTR seperti kota-kota maju lainnya, seperti Washington D.C., Kuala Lumpur, dan Singapura.

"Kalau KTR saja belum ada, kota global masih jauh dari angan,” kata Manik yang sebelumnya juga aktif di Abang None Jakarta itu.

Manik, bersama organisasi masyarakat sipil lainnya, menyerukan agar pembahasan Raperda KTR tidak lagi tersendat dan dapat diselesaikan sebelum akhir tahun 2025.

Baginya, ini bukan sekadar pencapaian legislasi, melainkan wujud komitmen terhadap transformasi kota yang sehat, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat.

Program Manager Komnas Pengendalian Tembakau (Komnas PT), Nina Samidi, berharap Jakarta dapat menjadi contoh bagi kota lain dengan menerapkan standar minimal Kawasan Tanpa Rokok sesuai PP 28/2024, bahkan dengan aturan yang lebih ketat dan konsisten.

Koalisi masyarakat sipil pun siap mendukung implementasi aturan ini melalui edukasi, sosialisasi, dan monitoring partisipatif. Dengan langkah tegas ini, Jakarta berpotensi menegaskan identitasnya sebagai kota global yang progresif dan visioner.