Naturalisasi 5 Pemain untuk Timnas Putra dan Putri Disetujui, Erick Thohir Apresiasi Pimpinan DPR

Naturalisasi 5 Pemain untuk Timnas Putra dan Putri Disetujui, Erick Thohir Apresiasi Pimpinan DPR

Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, mengapresiasi pimpinan DPR-RI yang telah menerima dan menyetujui naturalisasi lima pesepak bola, yang dipersiapkan untuk membela Timnas putra dan putri Indonesia.

Mereka adalah Miliano Jonathans (21 tahun/penyerang sayap) dan Mauro Nils Zijlstra 20 tahun/penyerang tengah) untuk Timnas Indonesia. Serta tiga pesepak bola putri: Isabel Corian Kopp (23/bek kanan),Pauline Jeannette van de Pol (22/bek kiri), dan Isabelle Nottet (22/penyerang sayap).

Mauro dan Miliano akan jadi kekuatan tambahan Timnas Indonesia menghadapi persaingan di putaran keempat Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia pada Oktober 2025.

Setelah persetujuan dalam Rapat Paripurna DPR-RI yang berlangsung di Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Selasa (26/8), proses selanjutnya akan diteruskan ke Sekretariat Negara untuk memperoleh Surat Keputusan Presiden (Keppres) sebagai syarat pengambilan sumpah menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

"Saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang sebesar-besarnya kepada Ketua DPR RI, Ibu Puan Maharani, Wakil Ketua DPR RI, Bapak Sufmi Dasco Ahmad, serta seluruh pimpinan dan anggota Komisi X dan Komisi XIII yang telah menunjukkan dukungan nyata terhadap kemajuan sepak bola nasional," kata Erick Thohir.

Erick menjelaskan bahwa dukungan dari DPR-RI sangat penting bagi PSSI dalam upaya membangun kekuatan Timnas Indonesia.

Menurutnya, sinergi yang baik diperlukan untuk membuat sepak bola Indonesia ke depan menjadi semakin baik.

"Langkah ini bukan hanya soal memperkuat tim nasional, tetapi juga mencerminkan sinergi antara dunia olahraga dan lembaga legislatif dalam membangun prestasi dan kebanggaan bangsa," ujar Erick Thohir.

"Kami di PSSI percaya bahwa dengan dukungan seperti ini, sepak bola Indonesia akan semakin kompetitif di kancah internasional," tutur Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. (*)