Didesak Mundur dari Jabatannya, Kapolri: Prajurit Kapan Saja Siap!

Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Listyo Sigit Prabowo angkat bicara soal desakan mundur dari jabatannya. Desakan itu banyak disuarakan oleh sejumlah massa yang menggelar aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu.
Menurut Sigit, pergantian jabatan merupakan hak prerogatif dari Presiden RI Prabowo Subianto.
“Terkait dengan isu yang mengenai Kapolri, itu merupakan hak prerogatif presiden,” kata Sigit kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat pada Sabtu, 30 Agustus 2025.

Aksi demo di Mapolda Metro Jaya
Jenderal bintang empat itu pun mengaku bahwa dirinya hanya seorang prajurit dan siap untuk diperintah kapan saja, termasuk yang menyangkut jabatan
“Kita prajurit kapan saja siap,” tegas Sigit.
Diketahui, pengemudi ojol bernama Affan Kurniawan, tewas buntut ditabrak lalu dilindas mobil rantis Brimob. Kejadiannya saat demo di DPR pada Kamis, 28 Agustus 2025, yang berujung ricuh. Sejauh ini total ada tujuh anggota Brimob diamankan.
Namun, Polda Metro Jaya mengungkap nama-nama tujuh anggota yang berada dalam kendaraan taktis Brimob tersebut. Ketujuhnya dipastikan resmi diproses Divisi Profesi dan Pengamanan Polri.
Ketujuhnya adalah Kompol Cosmas Ka Gae, Aipda M. Rohyani, Bripka Rohmat, Briptu Danang, Bripda Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David.
Divisi Profesi dan Pengamanan Polri sendiri mengatakan mereka terbukti melanggar kode etik profesi Polri. Hal itu disampaikan Kepala DivPropam Polri, Irjen Pol Abdul Karim. Mereka ditempatkan selama 20 hari di Penempatan Khusus (Patsus).
"Tujuh orang terduga pelanggar telah terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian," ujar Abdul Karim.

Screenshoot mobil taktis Brimob Barrcuda lindas pria pakai jaket ojol.
Patsus bertujuan guna mendalami intensif kasus kematian Affan. Kemudian bakal diputuskan terkait hukuman etik atas pelanggaran mereka.
“Sedangkan substansi ini masih dalam pemeriksaan dan klarifikasi. Klarifikasi kita akan minta keterangan bukan hanya terduga tapi saksi mata,” ujarnya.