Mafindo Ingatkan Warga Soal Masif Hoaks Kerusuhan, Penjarahan, dan Represi Aparat, Percayai Berita Media Arus Utama

Mafindo Ingatkan Warga Soal Masif Hoaks Kerusuhan, Penjarahan, dan Represi Aparat, Percayai Berita Media Arus Utama

Masyarakat Antifitnah Indonesia (Mafindo) menganjurkan warga untuk mewaspadai peredaran masif hoaks di ruang digital.

Terutama berkenaan dengan demonstrasi-demonstrasi yang sejak Kamis (28/8) terjadi di sejumlah daerah di Indonesia.

Mafindo menyampaikan bahwa hoaks yang beredar mencakup klaim penjarahan di gedung DPR dan Mall Atrium Senen serta hoaks yang dibuat menggunakan teknologi kecerdasan buatan atau deep fake.

Menurut Mafindo, hoaks mengenai kerusuhan, penjarahan, dan represi aparat yang beredar di media sosial maupun aplikasi pesan bisa memperkeruh situasi dan memicu eskalasi kekerasan.

"Akibatnya, muncul ketidakpastian, kemarahan, hasutan kebencian, dan aksi kekerasan," kata Ketua Presidium Mafindo Septiaji Eko Nugroho.

Masyarakat agar mewaspadai peredaran misinformasi, disinformasi, malinformasi, dan ujaran kebencian di antara informasi yang membanjiri platform media sosial.

"Masyarakat jangan mudah terprovokasi oleh konten tidak jelas, hoaks, maupun hasutan kebencian," kata Septiaji.

Ia mengingatkan warga agar memanfaatkan informasi dari media massa arus utama maupun platform media sosial secara bertanggung jawab.

Septiaji mengemukakan, bersamaan dengan demonstrasi yang dilakukan oleh mahasiswa dan masyarakat di jalanan, warganet menyuarakan aspirasi mereka melalui aktivisme di ruang digital.

Warganet menampilkan siaran langsung serta menyuarakan pendapat dan aspirasi mereka melalui platform-platform digital.

Septiaji mengatakan bahwa aktivisme di ruang digital kadang disertai doxing atau pembukaan data pribadi tanpa izin, pelanggaran privasi, persekusi daring, serta serangan siber.

Septiaji menyampaikan pula bahwa Mafindo mendukung pelaksanaan demonstrasi sebagai bentuk kebebasan berpendapat dan berekspresi yang dijamin dalam negara demokrasi.

Namun, Mafindo menentang aksi kekerasan yang dilakukan oleh aparat maupun demonstran.

"Menjarah adalah tindakan yang harus dijauhi karena tergolong tindak pidana pencurian," kata Septiaji. (*)