Short Selling Bakal Diberlakukan Akhir September 2025, BEI Ungkap Tujuannya

Karyawan mengamati layar yang menampilkan informasi pergerakan IHSG di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (26/6/2020). (Foto ilustrasi)
Karyawan mengamati layar yang menampilkan informasi pergerakan IHSG di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (26/6/2020). (Foto ilustrasi)

Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI), Jeffrey Hendrik mengatakan, setelah sebelumnya sempat ditunda hingga 26 September 2025 sesuai arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), maka BEI berencana untuk menerapkan short selling pada akhir September 2025.

Short selling adalah fasilitas yang memungkinkan investor menjual saham yang bukan miliknya, baik melalui peminjaman saham maupun melalui kontra, dengan kewajiban mengembalikan atau menutup posisi sesuai ketentuan.

Dimana pada umumnya, fasilitas ini terintegrasi dengan margin trading yang memberikan leverage beberapa kali lipat dari modal awal investor.

"Short selling sebagaimana surat dari OJK, penundaan sampai dengan tanggal 26 September," kata Jeffrey, dikutip Selasa, 2 September 2025.

PT Sinar Terang Mandiri (MINE) Resmi IPO di BEI

PT Sinar Terang Mandiri (MINE) Resmi IPO di BEI

"Artinya, kalau tidak ada arahan lebih lanjut dari OJK, maka hari 26 itu hari Jumat, ya? Berarti hari Senin tanggal 29 September (short selling) akan diberlakukan," ujarnya.

Penerapan short selling bertujuan meningkatkan kualitas perdagangan dan likuiditas pasar, dimana hampir seluruh bursa besar di dunia juga telah menerapkan praktik ini. Berdasarkan kajian terhadap bursa-bursa lain di dunia yang juga menerapkan short selling, Jeffrey mengatakan bahwa langkah itu akan membantu bursa membantu meningkatkan likuiditas antara 5-17 persen.

Namun, Jeffrey mengakui bahwa penerapan short selling tersebut memang kerap menimbulkan pro-kontra. Karena itu, Dia pun menilai bahwa sebenarnya tidak ada waktu yang sempurna untuk meluncurkan kebijakan ini. Sebab apabila kondisi market bearish (tren menurun), hal itu akan menambah beban. Meskipun jika market bullish (tren naik), maka hal itu baik.

"Jika sideways (mendatar) juga mengeluarkan sesuatu yang tidak berguna," kata Jeffrey.

Dengan demikian, lanjut Jeffrey, di tahap awal BEI akan membatasi akses short selling hanya untuk investor ritel berpengalaman. Dimana untuk satu tahun pertama pemberlakuan short selling ini, setidaknya investor asing dan investor institusi tidak boleh melakukan short selling.

"Yang boleh melakukan short selling hanya investor ritel. Itu pun investor ritel yang sudah berpengalaman," ujarnya

Sebagai informasi, sampai saat ini baru dua anggota bursa (AB) yang mendapat izin resmi sebagai penyedia layanan short selling, yaitu Semesta Indovest (kode broker MG) dan Ajaib Sekuritas (kode broker XC).