Vimeo Rilis Fitur Streaming ala Netflix, Kreator Indonesia Gigit Jari

Vimeo resmi meluncurkan layanan baru bernama Vimeo Streaming. Layanan baru ini memungkinkan kreator membuat platform streaming berlangganan ala Netflix tanpa perlu kemampuan coding.
Sayangnya, kreator di Indonesia harus "gigit jari" tidak dapat menggunakan fitur baru ini karena Vimeo masih diblokir pemerintah RI sejak tahun 2014.
Sebelumnya, platform video asal Amerika Serikat ini lebih dulu dikenal menyediakan layanan hosting, distribusi, dan monetisasi video—mirip seperti YouTube, tapi dengan fokus utama pada kreator profesional dan bisnis.
Kini dengan peluncuran Vimeo Streaming, CEO Vimeo Philip Moyer mengatakan, kreator akan memiliki lebih banyak peluang untuk menjalin koneksi dengan audiens mereka, memahami kebutuhan penonton secara lebih mendalam, memaksimalkan potensi monetisasi konten, serta menikmati sistem keamanan yang lebih canggih.
Nantinya, kreator bisa menghadirkan konten mereka melalui aplikasi khusus. Pasalnya, Vimeo menyediakan template dan alat siap pakai yang bisa dikustomisasi secara visual. Mulai dari logo, warna, hingga branding untuk menghadirkan pengalaman menonton profesional melalui aplikasi web, mobile, dan smart TV.- Paket langganan, sewa, atau pembelian satuan
- Akses ke siaran langsung dan penjualan merchandise,
- Proteksi dari pembajakan,
- Analitik performa video tingkat lanjut,
- Terjemahan otomatis berbasis AI ke 36 bahasa
Salah satu pengguna awal fitur ini adalah Dropout, platform komedi yang sebelumnya dikenal sebagai College Humor. CEO-nya, Sam Reich, menyebut Vimeo Streaming memungkinkan mereka fokus pada produksi konten sambil menyerahkan urusan teknis kepada Vimeo.
Untuk bisa menggunakan layanan Vimeo Streaming, kreator/perusahaan perlu menghubungi tim penjualan Vimeo guna mendapatkan detail harga dan paket layanan, sebagaimana dihimpun KompasTekno dari Engadget, Senin (7/4/2025).
Indonesia blokir Vimeo sejak 2014
Alasan pemblokirannya adalah karena Vimeo dianggap memuat konten-konten berbau pornografi. Hal ini bertentangan dengan UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi di Indonesia.
Ketika itu, pihak Vimeo pun bereaksi melalui surat ke Kominfo yang dilayangkan pada 22 Mei 2014. Dalam surat itu Vimeo mengatakan mereka tidak memperbolehkan penayangan konten yang mengandung pornografi.
Vimeo juga berjanji akan berusaha untuk menghapus konten terkait bila ditemukan. Selanjutnya Vimeo sempat bisa diakses kembali dalam waktu singkat. Kemudian diblokir lagi hingga sekarang.
Kini, jika pengguna dari Indonesia berusaha mengaksesnya dengan URL vimeo.com, halaman browser akan menampilkan pesan "Situs ini tidak dapat dijangkau" atau "Privacy Error".