Fakta Kasus Karaoke Striptis yang Menyeret Ketua Hanura Jateng

Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah, Bambang Raya Saputra, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah dalam kasus penyediaan layanan striptis di sebuah tempat karaoke miliknya di Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Menurut pihak kepolisian, tersangka memiliki peran sebagai pihak yang turut menerima keuntungan dari aktivitas ilegal tersebut.
Penyidik pun dijadwalkan akan segera memanggil tersangka dalam waktu dekat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Fakta kasus striptis yang menyeret Ketua Hanura Jateng
Berikut sejumlah fakta yang terungkap dalam kasus yang menyeret polisiti Hanura, Bambang Raya Saputra:
Paket striptis dibanderol Rp 5,8 juta
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa Bambang ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (2/6/2025) setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Tempat karaoke yang berlokasi di kawasan Semarang Selatan itu diduga menawarkan layanan paket prostitusi yang mencakup tarian telanjang.
“Operasional KTV (karaoke television) dan bar ini modusnya menyediakan paket layanan prostitusi dengan nama mashed potato. (Tersedia) pemandu karaoke sekaligus penari telanjang. Paket (layanan ini) seharga Rp 5,8 juta,” kata Artanto, Jumat (6/6/2025).
Dikenakan pasal pornografi
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto saat ditemui di kantornya.
Bambang dijerat dengan Pasal 30 jo Pasal 4 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 296 KUHP mengenai pelanggaran kesusilaan.
Meskipun telah berstatus tersangka, Bambang belum ditahan.
Pihak kepolisian juga telah mengajukan permohonan pencekalan agar Bambang tidak bepergian ke luar negeri.
Kantongi bukti operasional
Artanto menjelaskan bahwa penyidik telah memiliki bukti kuat terkait aktivitas tempat karaoke tersebut.
Ia menyebutkan pemanggilan Bambang sebagai tersangka akan dilakukan dalam waktu dekat bersamaan dengan proses pemberkasan.
“Penyidik sudah memiliki bukti kuat operasional karaoke tersebut. Minggu depan, akan dilakukan pemanggilan terhadap tersangka dan dilakukan pemberkasan serta penyelidikan kasus ini secara tuntas,” ucapnya.
Memiliki izin resmi
Bambang membenarkan bahwa tempat karaoke tersebut merupakan miliknya.
Ia juga mengatakan usaha tersebut memiliki izin resmi. Namun, ia membantah mengetahui adanya praktik striptis di tempat itu.
“Saya tidak mengetahui ada striptis di karaoke tersebut. Baru tahu tanggal 17 Februari 2025 dan langsung saya minta hentikan. Permintaan itu dipenuhi,” katanya lagi.
Klaim tidak terlibat operasional
Menurut Bambang, seluruh kegiatan operasional dikelola oleh rekan bisnisnya.
Ia hanya menyewakan tempat dan menerima hasil dari penjualan makanan, minuman, serta biaya sewa ruang karaoke.
“Terkait operasional saya tidak tahu sama sekali. Masalah uang itu (masuk ke saya) karena mereka (rekan bisnis) bayar utang ke saya. Jadi, mereka sempat pakai uang saya untuk merenovasi empat ruang karaoke,” jelasnya.
Digerebek 26 Februari 2025
Setelah mendapat informasi terkait dugaan praktik asusila, Bambang mengaku langsung menginstruksikan pemasangan pamflet larangan narkoba dan seks di area karaoke.
Namun, tempat itu tetap digerebek polisi pada 26 Februari 2025.
Tersangka lain dalam kasus yang sama
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan seorang perempuan berinisial YS sebagai tersangka. YS disebut sebagai pengatur kegiatan di dalam tempat karaoke tersebut.
Direktur Reskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, mengatakan, kegiatan yang dilakukan di tempat itu bukan hanya striptis, tetapi juga layanan asusila lain yang dilakukan di lokasi maupun hotel.
“Selain menyediakan layanan striptis, juga menyediakan layanan asusila lainnya yang dilakukan di tempat maupun di hotel,” ujarnya.
Artanto mengimbau pengelola tempat hiburan malam agar mematuhi ketentuan yang berlaku serta menjaga norma kesusilaan.
Kepolisian tidak akan ragu menindak tempat hiburan yang terbukti melanggar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.id dengan judul: Jadi Tersangka Kasus Karaoke Striptis, Ketua Hanura Jateng Angkat Bicara