Mengapa Warna Latar Belakang KTP Berbeda? Ini Penjelasan Dukcapil

warna latar belakang KTP, perbedaan warna latar belakang KTP, KTP elektronik, warna latar belakang ktp ganjil, warna latar belakang ktp genap, warna latar belakang foto ktp, perbedaan warna latar belakang ktp, Mengapa Warna Latar Belakang KTP Berbeda? Ini Penjelasan Dukcapil

— Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) di Indonesia ternyata memiliki perbedaan warna latar belakang pada foto, yakni biru dan merah.

Perbedaan ini kerap menimbulkan pertanyaan di masyarakat mengenai makna dan fungsi di balik penggunaan dua warna tersebut.

Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Muhammad Farid, menjelaskan bahwa perbedaan warna latar belakang KTP tersebut memang disengaja dan memiliki fungsi tersendiri.

“Untuk latar belakang biru di KTP-el disesuaikan dengan tahun lahir genap. Sedangkan latar belakang merah di KTP-el disesuaikan dengan tahun lahir ganjil,” ujar Farid kepada Kompas.com, Sabtu (21/6/2025).

Menurut dia, perbedaan warna latar belakang KTP ini bertujuan untuk memudahkan identifikasi serta pengelompokan data kependudukan berdasarkan tahun kelahiran.

Adapun rincian penggunaannya sebagai berikut:

  • Latar belakang biru digunakan untuk pemilik KTP yang lahir di tahun genap, misalnya: 1990, 1992, 1994, 1996, 1998, 2000, 2002, 2004, 2008.
  • Latar belakang merah digunakan untuk warga yang lahir di tahun ganjil, seperti: 1991, 1993, 1995, 1997, 1999, 2001, 2003, 2005, 2007.

Selain sebagai penanda administrasi, perbedaan ini juga berguna untuk membedakan dokumen KTP secara visual dengan lebih cepat.

KTP WNA Gunakan Latar Belakang Oranye

Tak hanya KTP untuk warga negara Indonesia (WNI), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) juga menerbitkan KTP untuk warga negara asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. KTP untuk WNA memiliki warna latar belakang oranye.

Penerbitan KTP WNA ini diatur dalam Pasal 16 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

Berikut syarat dan ketentuan penerbitan KTP untuk WNA:

1. Telah berusia 17 tahun, sudah kawin, atau pernah kawin.

2. Memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.

3. Mengisi Formulir Pendaftaran Peristiwa Kependudukan (F-1.02).

4. Melampirkan fotokopi Kartu Keluarga (KK).

5. Menunjukkan dan melampirkan fotokopi dokumen serta ITAP.

Perbedaan KTP WNI dan KTP WNA

sama menggunakan format KTP elektronik, terdapat sejumlah perbedaan antara KTP WNI dan KTP WNA, baik dari sisi masa berlaku, bahasa yang digunakan, hingga warna latar belakang.

1. Masa Berlaku

  • KTP WNI: Berlaku seumur hidup.
  • KTP WNA: Berlaku sesuai masa izin tinggal tetap yang diterbitkan imigrasi. Jika masa berlaku habis, WNA wajib memperpanjang dengan melapor ke instansi pelaksana.

2. Bahasa dan Keterangan di KTP

KTP WNI (dalam bahasa Indonesia) memuat:

Nama

  • Tempat dan tanggal lahir
  • Jenis kelamin
  • Alamat
  • Agama
  • Status perkawinan
  • Pekerjaan
  • Kewarganegaraan
  • Masa berlaku

KTP WNA (dalam bahasa Inggris) mencantumkan:

  • Gender
  • Religion
  • Marital status
  • Occupation
  • Validity

3. Kewarganegaraan

  • KTP WNI mencantumkan "Indonesia".
  • KTP WNA disesuaikan dengan kewarganegaraan masing-masing.

4. Warna Latar Belakang Foto

  • KTP WNI: Latar belakang biru atau merah, sesuai tahun kelahiran (genap atau ganjil).
  • KTP WNA: Latar belakang oranye.

Dengan adanya perbedaan warna latar belakang KTP, baik biru, merah, maupun oranye, pemerintah berharap dokumen kependudukan ini tidak hanya berfungsi sebagai identitas, tetapi juga sebagai alat administrasi yang efisien dalam pengelompokan dan validasi data.

Sebagian Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul