Foto KTP Latar Merah dan Biru: Ini Bedanya dan Fungsinya

foto KTP, warna foto KTP, warna foto ktp biru, warna foto ktp sesuai tahun kelahiran, Foto KTP Latar Merah dan Biru: Ini Bedanya dan Fungsinya, Makna Warna Merah dan Biru di KTP, KTP WNA: Latar Oranye dan Ketentuannya, Perbedaan KTP WNI vs KTP WNA, Kenapa Penting Memahami Ini?

— Banyak masyarakat yang masih bingung mengapa foto di Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) ada yang berlatar merah dan ada yang berlatar biru.

Padahal, perbedaan warna ini bukan sekadar estetika, tapi punya makna administratif yang penting.

Direktur Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Muhammad Farid, menjelaskan fungsi di balik warna latar tersebut.

“Untuk latar belakang biru di KTP-el disesuaikan tahun lahir genap. Sedangkan latar belakang merah di KTP-el disesuaikan tahun lahir ganjil,” ujar Farid kepada Kompas.com, Sabtu (21/6/2025).

Makna Warna Merah dan Biru di KTP

Farid menegaskan bahwa pemilihan warna latar belakang foto KTP ditentukan oleh tahun kelahiran pemiliknya.

Pilih idol K-Pop/aktor K-Drama favoritmu & dapatkan Samsung Galaxy Fit3!
Kompas.id
foto KTP, warna foto KTP, warna foto ktp biru, warna foto ktp sesuai tahun kelahiran, Foto KTP Latar Merah dan Biru: Ini Bedanya dan Fungsinya, Makna Warna Merah dan Biru di KTP, KTP WNA: Latar Oranye dan Ketentuannya, Perbedaan KTP WNI vs KTP WNA, Kenapa Penting Memahami Ini?

Tujuannya adalah mempermudah petugas dalam mengidentifikasi dan mengelompokkan data kependudukan secara visual.

Berikut ini bedanya foto KTP berwarna biru dan merah:

  • Latar biru → untuk pemilik KTP kelahiran tahun genap (misalnya 1990, 1992, 1994, 1996, dst.)
  • Latar merah → untuk pemilik KTP kelahiran tahun ganjil (misalnya 1991, 1993, 1995, 1997, dst.)

Dengan sistem ini, administrasi data di tingkat pusat maupun daerah menjadi lebih efisien.

KTP WNA: Latar Oranye dan Ketentuannya

Selain merah dan biru untuk Warga Negara Indonesia (WNI), Dukcapil juga mengeluarkan KTP khusus Warga Negara Asing (WNA) dengan latar oranye.

Syarat untuk mendapatkan KTP-el oranye bagi WNA antara lain:

  • Berusia minimal 17 tahun, sudah menikah, atau pernah menikah
  • Memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) dari Ditjen Imigrasi Kemenkumham
  • Mengisi formulir F-1.02 Pendaftaran Peristiwa Kependudukan
  • Menyertakan fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Melampirkan dokumen identitas dan ITAP

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 16 Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2018.

Perbedaan KTP WNI vs KTP WNA

Masa Berlaku

  • KTP WNI: Berlaku seumur hidup.
  • KTP WNA: Mengikuti masa berlaku Izin Tinggal Tetap (ITAP).

Bahasa Dokumen

  • KTP WNI: Menggunakan bahasa Indonesia.
  • KTP WNA: Menggunakan bahasa Inggris.

Informasi yang Dicantumkan

  • KTP WNI: Memuat nama, tempat/tanggal lahir, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan, kewarganegaraan, dan masa berlaku.
  • KTP WNA: Memuat jenis kelamin, agama, status perkawinan, pekerjaan, dan masa berlaku.

Warna Latar Foto

  • KTP WNI: Merah (bagi yang lahir di tahun ganjil) atau biru (bagi yang lahir di tahun genap).
  • KTP WNA: Oranye, khusus bagi warga negara asing yang memenuhi syarat administratif.

Kenapa Penting Memahami Ini?

Perbedaan warna latar foto KTP bukan hal sepele. Warna tersebut membantu memudahkan petugas untuk mengenali data dasar pemilik KTP secara cepat, terutama saat pengurusan dokumen penting, layanan publik, atau pencocokan data administratif lainnya.

Dengan memahami makna warna ini, masyarakat bisa lebih menghargai fungsi KTP sebagai dokumen identitas yang tidak hanya memuat informasi diri, tetapi juga mendukung kelancaran sistem kependudukan nasional.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .