SETARA Institute Anggap Polri Jauh dari ‘Sempurna’, Meski Sudah Masuki Usia 79 Tahun

Memasuki usia yang ke 79 tahun, institusi Polri dinilai masih jauh dari kata sempurna.
Ketua Badan Pengurus SETARA Institute Ismalil Hasani mencontohkan hasil survei Civil Society for Police Watch pada Februari 2025 mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap Polri hanya menyentuh angka 48,1 persen.
Sementara pada Januari 2025, Litbang Kompas juga mencatat tingkat kepercayaan publik terhadap Polri di angka 65,7 persen.
Dia juga mencontohkan hasil Riset SETARA Institute mencatatkan terdapat 130 permasalahan melekat di tubuh Polri. Khususnya dalam penegakan hukum.
“Dengan gambaran hasil survei sebagaimana di atas, sesungguhnya institusi Polri masih menghadapi tantangan serius dalam menjalankan tugas utamanya,” kata Ismail dalam keteranganya di Jakarta, Selasa (1/7).
Ismail juga menyoroti langkah Polri memberikan dukungan institusional pada peningkatan pendapatan negara dengan membentuk Satuan Tugas Khusus Optimalisasi Penerimaan Negara.
Jika Satgas ini bekerja efektif, maka Polri telah memastikan peningkatan penerimaan negara, penegakan hukum pada sektor hukum keuangan, dan sekaligus melimpahkan pelayanan publik.
“Karena APBN yang semakin kuat akan mengakselerasi pelayanan publik yang berkualitas ucap Ismail.
Meskipun responsif dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto, keterlibatan dan dukungan Polri dalam implementasi Asta Cita, diharapkan tetap berada pada lingkup tugas utamanya.
Jika pemerintah mengagendakan percepatan swasembada pangan, maka Polri akan lebih baik memastikan penegakan hukum pada sektor distribusi pupuk dan penegakan hukum atas kartel-kartel pangan, dibanding terlibat langsung dalam penanaman jagung dan padi.
“Jadi dukungan Asta CIta Polri mestinya lebih fokus pada aspek-aspek hukum yang menghambat pencapaian obsesi kemandirian pangan dan ketahanan energi,” ucap Ismail.
Dia berharap Polri dituntut melakukan transformasi sistemik dan institusional untuk memastikan tiga tugas utama Polri benar-benar dijalankan secara presisi dan mendukung pencapaian agenda pembangunan nasional.
“Salah satu instrumen yang dibutuhkan untuk melakukan pembaruan dan transformasi Polri adalah penguatan sistem peradilan pidana melalui revisi KUHAP dan revisi UU Polri,” tutup Ismail Hasani. (Knu)