Amerika Terapkan Tarif 32 Persen Bagi Produk Asal Indonesia Per 1 Agustus 2025

Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengirim surat kepada para pemimpin Indonesia, Bangladesh, Kamboja, dan Thailand.
Surat ini memberi tahu tentang tarif baru atas ekspor mereka ke AS, yang akan mulai berlaku 1 Agustus.
Surat tersebut menunjukka pada 1 Agustus, AS akan memberlakukan tarif sebesar 32 persen terhadap Indonesia, 36 persen terhadap Kamboja dan Thailand, serta tarif 35 persen terhadap Bangladesh.
Trump memperingatkan para pemimpin keempat negara itu untuk tidak melakukan pembalasan terhadap tarif AS dan mengancam akan mengenakan kenaikan tambahan di atas tarif yang sudah ada.
Jika negara-negara tersebut memutuskan untuk menaikkan tarif atas barang-barang Amerika sebagai balasan, Trump mengancam akan menaikkan tarif AS yang diumumkan dengan jumlah yang sama dengan kenaikannya.
Selain itu, Trump mengunggah pernyataan di platform Truth Social pada Minggu (6/7), yang mengancam akan mengenakan tarif ekstra 10 persen kepada negara-negara yang mendukung apa yang disebutnya sebagai "kebijakan anti-Amerika" dari kelompok BRICS.
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati buka suara terkait ancaman Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump yang akan mengenakan tarif tambahan sebesar 10 persen terhadap negara-negara BRICS.
Menkeu mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya masih memantau perkembangan situasi tersebut, mengingat proses negosiasi tarif dagang dengan AS masih terus berlangsung.
"Ya, kita akan terus mengikuti (perkembangan) saja, karena Indonesia masih dalam proses pembicaraan dengan Pemerintah Amerika Serikat," ujar Sri Mulyani. (*)