Daftar Lengkap 40 Bandara Internasional di Indonesia per Agustus 2025

daftar bandara internasional di indonesia, daftar bandara internasional di indonesia terbaru, daftar bandara internasional di indonesia agustus 2025, daftar bandara internasional khusus di indonesia, daftar bandara internasional tambahan di indonesia, Daftar Lengkap 40 Bandara Internasional di Indonesia per Agustus 2025

 Indonesia kini memiliki 40 bandar udara (bandara) internasional yang tersebar di sejumlah provinsi.

Hal ini menyusul penetapan lima bandara yang kembali berstatus internasional pada awal 2025, seperti dilaporkan  pada Kamis (7/8/2025).

Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 26 Tahun 2025 dan KM 30 Tahun 2025, sehingga jumlah bandara internasional di Indonesia kini mencapai 22 dari sebelumnya 17 bandara.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat konektivitas antarnegara, mendukung pariwisata, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. 

“Penetapan dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, potensi angkutan udara luar negeri, serta keterkaitan dengan sistem transportasi antarmoda,”  kata Lukman Rabu (6/8/2025).

Selain itu, Kemenhub juga menetapkan tiga bandara khusus sebagai bandara internasional, yang termaktub dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang penggunaan bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara.

“Status internasional pada bandar udara membawa tanggung jawab yang tidak ringan. Setiap bandar udara yang ditetapkan harus memastikan terpenuhinya standar keselamatan, keamanan, dan pelayanan, serta menyiapkan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina sebelum dapat melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri,” ujar Lukman, dikutip dari , Selasa (12/8/2025).

Terakhir, berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan KM 38/2025, satu bandara lainnya juga ditetapkan sebagai bandara internasional, yakni Bandara Bersujud.

Bandara Bersujud merupakan bandar udara yang dikelola oleh Pemerintah Daerah di Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan dan ditetapkan sebagai bandara internasional dengan ketentuan melengkapi persyaratan dalam waktu enam bulan, termasuk dokumen pertahanan, kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan, serta memastikan koordinasi FAL Bandar Udara berjalan dengan baik.

Selengkapnya, simak daftar 40 bandara internasional di Indonesia per Agustus 2025 berikut ini.

Daftar 40 bandara internasional di Indonesia 2025

daftar bandara internasional di indonesia, daftar bandara internasional di indonesia terbaru, daftar bandara internasional di indonesia agustus 2025, daftar bandara internasional khusus di indonesia, daftar bandara internasional tambahan di indonesia, Daftar Lengkap 40 Bandara Internasional di Indonesia per Agustus 2025

Terminal 1B Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, Sabtu (29/3/2025).

1. Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh

2. Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara

3. Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatera Barat

4. Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau

5. Hang Nadim, Batam, Kepulauan Riau

6. Soekarno Hatta, Tangerang, Banten

7. Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta

8. Kertajati, Majalengka, Jawa Barat

9. Kulon Progo, Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta

10. Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur

11. I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali

12. Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat

13. Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur

14. Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan

15. Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara

16. Sentani, Jayapura, Papua

17. Komodo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur

18. S.M. Badaruddin II, Palembang, Sumatera Selatan

20. Jenderal Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah

21. Syamsudin Noor, Banjarbaru, Kalimantan Selatan

22. Supadio, Pontianak, Kalimantan Barat

23. Raja Sisingamangaraja XII, Tapanuli Utara, Sumatera Utara

24. Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang, Kepulauan Riau

25. Radin Inten II, Lampung Selatan, Lampung

26. Adi Soemarmo, Boyolali, Jawa Tengah

27. Banyuwangi, Banyuwangi, Jawa Timur

28. Juwata, Tarakan, Kalimantan Utara

29. El Tari, Kupang, Nusa Tenggara Timur

30. Pattimura, Ambon, Maluku

31. Frans Kaisiepo, Biak Numfor, Papua

32. Mopah, Merauke, Papua Selatan

33. Kediri, Kediri, Jawa Timur

34. Mutiara Sis Al Jufri, Palu, Sulawesi Tengah

35. Domine Eduard Osok, Sorong, Papua Barat Daya

36. Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Samarinda, Kalimantan Timur

37. Bersujud, Kalimantan Selatan

38. Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau

39. Bandar Udara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara

40. Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

Sebagai informasi, sebelum ditetapkan sebagai bandara internasional, bandara-bandara dalam daftar di nomor 23 hingga 36 melewati proses panjang.

Setiap pemerintah daerah dan pengelola harus melengkapi dokumen persyaratan, termasuk surat pertimbangan dari Menteri Pertahanan, rekomendasi penempatan unit kerja dan personel dari kementerian terkait kepabeanan, imigrasi, dan karantina.

Semua persyaratan harus selesai dalam waktu enam bulan sejak keputusan ini berlaku.

"Kami akan memantau agar semua dokumen dan fasilitas terpenuhi tepat waktu. Jika ada hambatan, koordinasi lintas instansi akan segera dilakukan," ujar Lukman.

Adapun tiga bandara khusus di nomor 38-40  hanya digunakan untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal atau bukan niaga dalam rangka evakuasi medis, penanganan bencana, atau pengangkutan penumpang dan kargo untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.

Mengingat sifatnya khusus dan sementara, setiap pelaksanaan penerbangan di bandara ini tetap harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku sebagai bandar udara khusus.

Kegiatan hanya dapat dilakukan apabila persyaratan keselamatan, keamanan, dan pelayanan untuk melayani penerbangan langsung dari atau ke luar negeri telah terpenuhi, disertai koordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan.

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!