Dasar Hukum Dilarang Merokok di Kereta, Apa Saja Isinya?

aturan merokok di kereta api 2025, dasar hukum larangan merokok di kereta, kenapa dilarang merokok di kereta, peraturan kawasan tanpa rokok di KAI, sanksi merokok di kereta api, sejarah larangan merokok di kereta Indonesia, apakah ada smoking room di kereta api, larangan merokok PT KAI terbaru, Dasar Hukum Dilarang Merokok di Kereta, Apa Saja Isinya?, Larangan merokok di kereta berlaku sejak 2012, Ide dari Ignasius Jonan, Dasar hukum larangan merokok di kereta, KAI konsisten terapkan sanksi, Kenapa tidak ada ruangan merokok di kereta?

Usulan adanya gerbong khusus merokok di kereta jarak jauh kembali mencuat.

Anggota Komisi VI DPR RI, Nasim Khan, menyampaikan ide tersebut dalam rapat dengan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin, pada Rabu (20/8/2025).

Namun, PT KAI menegaskan bahwa seluruh layanan kereta api tetap bebas asap rokok.

Aturan ini bukan tanpa alasan, melainkan memiliki dasar hukum yang jelas dan sudah berlaku lebih dari satu dekade.

Larangan merokok di kereta berlaku sejak 2012

Dikutip dari , Kamis (21/8/2025), kebijakan larangan merokok di dalam kereta api pertama kali diterapkan PT KAI pada 1 Februari 2012.

Sejak saat itu, penumpang dilarang merokok, baik rokok konvensional maupun elektrik, di semua area kereta: gerbong penumpang, kereta makan, bordes, hingga toilet.

Kepala Penertiban PT KAI Daop 1 Jakarta kala itu, Akhmad Sujadi, menegaskan jika ada penumpang yang ketahuan merokok akan diturunkan di stasiun terdekat.

Larangan ini lahir karena banyak laporan penumpang yang terganggu asap rokok serta kerusakan fasilitas akibat puntung rokok yang dibuang sembarangan.

Ide dari Ignasius Jonan

Kebijakan bebas asap rokok di kereta tak lepas dari peran Ignasius Jonan, Direktur Utama KAI saat itu.

Jonan mengaku awalnya melobi asosiasi masinis yang mayoritas perokok, bahkan sembari ikut merokok bersama mereka.

Menurut Jonan, perubahan butuh waktu dan konsistensi, tapi hasilnya kini terlihat: kereta api Indonesia jauh lebih bersih dan nyaman.

Dasar hukum larangan merokok di kereta

Aturan ini bukan sekadar kebijakan internal KAI, tapi memiliki dasar hukum kuat:

  1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang menetapkan kawasan tanpa rokok (KTR) termasuk angkutan umum.
  2. Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Tahun 2011 tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan produk tembakau bagi kesehatan.
  4. Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 29 Tahun 2014, yang menegaskan larangan merokok di sarana angkutan umum, termasuk kereta api.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Allan Tandiono, menegaskan bahwa kereta api adalah kawasan tanpa rokok demi kesehatan dan kenyamanan penumpang.

"Jadi berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2012 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan angkutan umum termasuk kereta api telah ditetapkan sebagai kawasan tanpa rokok atau KTR," kata Allan, dikutip dari Antara, Kamis (21/8/2028).

KAI konsisten terapkan sanksi

Hingga kini, PT KAI konsisten menjalankan aturan bebas asap rokok.

Vice President Public Relations KAI, Anne Purba, menegaskan bahwa kebijakan ini sudah sejalan dengan regulasi pemerintah.

“Kereta api, telah ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok,” ujar Anne.

Dia menambahkan, sanksi tegas tetap berlaku.

Penumpang yang kedapatan merokok akan langsung diturunkan di stasiun terdekat.

“Langkah ini merupakan komitmen KAI dalam menciptakan lingkungan transportasi yang sehat dan nyaman bagi siapa pun, termasuk melindungi perokok pasif,” ungkap dia.

Kenapa tidak ada ruangan merokok di kereta?

aturan merokok di kereta api 2025, dasar hukum larangan merokok di kereta, kenapa dilarang merokok di kereta, peraturan kawasan tanpa rokok di KAI, sanksi merokok di kereta api, sejarah larangan merokok di kereta Indonesia, apakah ada smoking room di kereta api, larangan merokok PT KAI terbaru, Dasar Hukum Dilarang Merokok di Kereta, Apa Saja Isinya?, Larangan merokok di kereta berlaku sejak 2012, Ide dari Ignasius Jonan, Dasar hukum larangan merokok di kereta, KAI konsisten terapkan sanksi, Kenapa tidak ada ruangan merokok di kereta?

Kereta api Pandanwangi berhenti di Stasiun Argopuro Banyuwangi.

Banyak penumpang masih bertanya apakah tersedia ruang merokok di kereta makan.

Vice President (VP) Public Relations KAI, Joni Martinus, menegaskan tidak ada smoking room di kereta api.

“Hal ini bentuk dukungan KAI terhadap Undang-Undang Kesehatan dan kawasan tanpa rokok di angkutan umum,” kata Joni.

Dia mengatakan, aturan ini juga dimaksudkan untuk memberikan kenyamanan bagi pelanggan lain yang merasa terganggu dengan adanya asap rokok.

Mengingat, seluruh rangkaian kereta api telah dilengkapi pendingin ruangan atau AC.

Aturan larangan merokok di dalam rangkaian kereta merupakan turunan dari peraturan bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman pelaksanaan kawasan tanpa rokok tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul ".

Terangi negeri dengan literasi, satu buku bisa membuka ribuan mimpi. Lewat ekspedisi Kata ke Nyata, Kompas.com ingin membawa ribuan buku ke pelosok Indonesia. Bantu anak-anak membaca lebih banyak, bermimpi lebih tinggi. Ayo donasi via Kitabisa!