F5 Hadirkan PoP Baru di Indonesia, Dongkrak AI dan Keamanan Aplikasi Lokal

– Perusahaan teknologi global yang fokus dalam keamanan aplikasi, F5, memperluas jaringan layanannya dengan menghadirkan Point of Presence (PoP) baru di Tanah Air.
Kehadiran infrastruktur ini dapat meningkatkan kinerja aplikasi berbasis AI di Indonesia, memperkuat keamanan digital, dan memastikan kepatuhan terhadap regulasi data lokal.
Infrastruktur baru ini merupakan bagian dari platform F5 Distributed Cloud Services yang dirancang untuk menghubungkan serta mengamankan aplikasi yang tersebar di berbagai lingkungan, baik multicloud maupun edge, dengan tingkat kinerja dan keandalan tinggi.
“Dengan memanfaatkan PoP baru ini, para pelanggan di Indonesia kini bisa memastikan kedaulatan data mereka, memenuhi ketentuan regulasi, dan meningkatkan layanan digital sehingga mereka tetap kompetitif,” ujar Adam Judd, Senior Vice President, APCJ, F5 dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno, Kamis (24/5/2025).
Konsultan manajemen global Kearney memperkirakan AI akan memberikan kontribusi sebesar 366 miliar dollar AS terhadap PDB Indonesia pada 2030. Teknologi ini kini telah banyak diterapkan di sektor logistik, pendidikan, hingga keamanan siber.
F5 menyebut bahwa PoP lokal akan memberikan latensi yang lebih rendah dan efisiensi pemrosesan data real-time yang dibutuhkan oleh aplikasi berbasis AI.
Country Manager F5 Indonesia, Surung Sinamo, menjelaskan bahwa PoP ini menjawab tantangan jaringan multicloud yang kompleks dan memperluas akses ke layanan keamanan siber.
“Selain itu, PoP ini juga akan memainkan peran penting dalam mendemokratisasi keamanan siber di seluruh lanskap digital Indonesia yang tumbuh pesat namun semakin terancam,” kata Surung.
Data Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) mencatat lebih dari 403 juta insiden trafik anomali sepanjang 2023, termasuk satu juta aktivitas terkait ransomware. Sementara itu, indeks keamanan siber Indonesia berada di peringkat 49 dari 176 negara menurut National Cyber Security Index (NCSI).
Dengan keberadaan PoP baru ini, F5 memastikan layanan cloud dan keamanan mereka patuh pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, serta peraturan terkait seperti PP No. 71/2019 dan POJK No.11/2022, yang mewajibkan penyimpanan data di dalam negeri, terutama untuk sektor-sektor dengan regulasi ketat seperti keuangan, kesehatan, dan telekomunikasi.
Fitur utama dari PoP ini mencakup keamanan berbasis SaaS, perlindungan dari serangan DDoS, manajemen API, load balancing, serta orkestrasi aplikasi berbasis Kubernetes.
Dengan konektivitas langsung ke penyedia cloud besar, jaringan enterprise, dan operator telekomunikasi, F5 PoP terintegrasi dengan jaringan global F5 yang menggunakan private backbone.
F5 menegaskan bahwa kehadiran PoP di Indonesia merupakan bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi digital nasional melalui infrastruktur cloud yang aman, cepat, dan patuh regulasi.