4 Aturan Bawa Powerbank di Pesawat yang Berlaku di Indonesia, Apa Saja?

KOMPAS.com – Powerbank saat ini menjadi salah satu perangkat penting yang dibutuhkan ketika bepergian.
Pasalnya, powerbank memiliki fungsi untuk memastikan perangkat elektronik menyala sepanjang perjalanan.
Meski demikian, untuk keamanan selama penerbangan, ada aturan khusus yang harus diperhatikan ketika membawa powerbank dalam pesawat.
Lantas, seperti apa aturan membawa powerbank dalam pesawat di Indonesia?
Aturan power bank dalam pesawat dikutip dari laman Instagram Ditjen Perhubungan Udara RI:
1. Kapasitas powerbank
Ilustrasi powerbank yang ditinggal di mobil.
Sesuai aturan, powerbank yang dapat dibawa ke dalam pesawat memiliki kapasitas maksimal 100 Wh (Watt-hour).Powerbank dengan kapasitas antara 100 Wh hingga 160 Wh harus mendapatkan persetujuan dari maskapai.
Sementara itu, powerbank dengan kapasitas lebih dari 160 Wh atau yang tidak dapat diidentifikasi dilarang untuk dibawa.
2. Lokasi penyimpanan
Ilustrasi koper, barang bawaan dari luar negeri.
Penyimpanan powerbank juga tidak bisa sembarangan.Powerbank harus dibawa dalam bagasi kabin, bukan di bagasi terdaftar.
Dikutip dari laman Dishub Aceh, hal ini dikarenakan risiko kebakaran yang dapat ditimbulkan oleh baterai lithium-ion.
Dengan meletakkannya di dalam kabin, kru pesawat dapat lebih mudah melakukan penanganan jika terjadi masalah.
3. Penggunaan
Ilustrasi Power Bank
Powerbank yang dibawa ke pesawat sebaiknya tidak terhubung dengan perangkat lain.Selain itu, penumpang juga dilarang untuk mengisi daya powerbank selama penerbangan.
4. Maskapai Penerbangan Spesifik
Setiap maskapai penerbangan bisa saja memiliki kebijakan tambahan atau ketentuan yang berbeda.
Oleh karena itu, sebelum bepergian, pastikan untuk mengecek peraturan khusus dari maskapai yang akan Anda gunakan.