Sebelum Dibekukan Indonesia, Worldcoin Lebih Dulu Bermasalah di Spanyol

Layanan digital Worldcoin dan WorldID yang baru-baru ini dibekukan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), ternyata sudah lebih dulu bermasalah di Eropa.
Spanyol sudah membekukan layanan tersebut sejak Desember 2024 lalu. Platform yang digagas oleh CEO OpenAI Sam Altman itu dinilai menyalahi privasi.
Adapun Worldcoin sendiri adalah proyek mata uang kripto dan platform identitas digital yang dikembangkan oleh Tools for Humanity, sebuah perusahaan yang didirikan oleh Sam Altman.
Pembekuan Worldcoin di Spanyol dilakukan oleh otoritas perlindungan data Spanyol (AEPD) setelah mereka mendapati aplikasi tersebut punya rekam jejak yang dinilai mengancam privasi pengguna, khususnya di sejumlah negara Eropa.
Menurut AEPD, aktivitas pemindaian iris mata yang dilakukan oleh aplikasi ini dinilai melanggar Peraturan Perlindungan Data Umum (GDPR) Uni Eropa.
Worldchain sendiri merupakan sebuah platform yang dirancang untuk membangun sistem keuangan serta identitas digital global dengan menawarkan pemindaian iris mata sebagai imbalan untuk mata uang kripto gratis.
Dibekukan juga di Indonesia
Di Indonesia, aplikasi Worlcoin ini juga menarik perhatian publik setelah sejumlah warga di beberapa daerah, seperti Bekasi dan Depok, kedapatan berkumpul mendatangi sebuah lokasi yang diduga menyediakan layanan aplikasi tersebut.
Di media sosial, beredar foto dan video yang menunjukkan keramaian di gedung "world" di dua kota tersebut. Terlihat ada banyak motor yang terparkir dan beberapa warga yang tengah duduk menunggu di depan gedung.
Para warga disebut tertarik untuk melakukan pendaftaran dengan pemindaian retina setelah diiming-imingi imbalan uang tunai sebesar Rp 300.000 sampai Rp 500.000. Kejadian ini lantas memicu reaksi pemerintah Indonesia.
"Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar di Jakarta, dikutip KompasTekno dari Antaranews, Senin (5/5/2025).
Kemkomdigi juga akan memanggil pejabat PT Terang Bulan Abadi dan PT Sandina Abadi Nusantara dan meminta mereka menyampaikan klarifikasi soal dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik di layanan Worldcoin dan WorldID.
Menurut hasil penelusuran awal, PT Terang Bulan Abadi belum terdaftar sebagai penyelenggara sistem elektronik dan tidak memiliki tanda daftar penyelenggara sistem elektronik (TDPSE), sebagaimana yang diwajibkan dalam peraturan perundang-undangan.
Adapun menurut Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.
Kemkomdigi turut mengimbau masyarakat Indonesia agar mewaspadai berbagai layanan digital yang tidak sah dan meminta untuk segera melapor melalui kanal pengaduan publik resmi apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam penyelenggaraaan layanan digital.