Mengapa Komdigi Bekukan Worldcoin dan WorldID di Indonesia?

Worldcoin adalah proyek mata uang kripto dan platform identitas digital yang dikembangkan oleh Tools for Humanity, sebuah perusahaan yang didirikan oleh CEO OpenAI Sam Altman.
Alasan Worldcoin dan WorldID dibekukan di Indonesia
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar mengatakan, pembekuan izin Worldcoin dan WorldID diambil menyusul laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan, yang berkaitan dengan layanan Worldcoin dan WorldID.
“Pembekuan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah potensi risiko terhadap masyarakat. Kami juga akan memanggil PT. Terang Bulan Abadi untuk klarifikasi resmi dalam waktu dekat,” kata Alexander dalam keterangan resmi yang diterima KompasTekno.
Kejanggalan izin
Menurut Alexander, PT. Terang Bulan Abadi yang terlibat dalam operasional Worldcoin dan WorldID di Indonesia, belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan tidak memiliki Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE).
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap penyelenggara layanan digital wajib terdaftar secara sah dan bertanggung jawab atas operasional layanan kepada publik.
“Ketidakpatuhan terhadap kewajiban pendaftaran dan penggunaan identitas badan hukum lain untuk menjalankan layanan digital merupakan pelanggaran serius,” tegas Alexander.
Oleh karena itu, Komdigi akan segera memanggil PT. Terang Bulan Abadi dan PT. Sandina Abadi Nusantara untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran ketentuan penyelenggaraan sistem elektronik.
Respons induk Worldcoin dan WorldID
"Kami berharap dapat terus melanjutkan dialog konstruktif dan suportif yang telah terjalin selama setahun terakhir dengan pihak pemerintah terkait," ungkap pihak TFH dalam pernyataan resminya, dikutip KompasTekno dari Antaranews, Selasa (6/5/2025).
TFH juga menjelaskan bahwa sebelum beroperasi di Indonesia, mereka telah melakukan sejumlah diskusi dengan pemerintah dan mencoba memastikan kepastian terhadap regulasi yang berlaku.
"Kami memanfaatkan teknologi untuk memverifikasi keunikan individu di era AI, terlebih ketika misinformasi dan disinformasi, termasuk pencurian identitas dan deep fake, merajalela," jelas TFH.
TFH turut menegaskan bahwa proses verifikasi layanannya dilakukan tanpa menyimpan data pribadi pengguna dan data tidak dapat diakses oleh pihak perusahaan maupun eksternal.