Bill Gates Hibahkan Rp 2,6 Triliun ke Indonesia Sejak 2009

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto menjamu pendiri Microsoft Bill Gates di Istana Negara, Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (7/5/2025).
Dalam pertemuan itu, Prabowo menyampaikan bahwa Bill Gates telah memberikan dana hibah senilai sekitar 159 juta dollar AS kepada Indonesia sejak 2009. Nilai itu sekitar Rp 2,6 triliun dengan asumsi kurs dollar AS ke rupiah Rp 16.526.
“Beliau telah memberi hibah ke Indonesia senilai 159 juta dollar AS sejak tahun 2009,” ujar Prabowo sebagaimana dikutip KompasTekno dari siaran langsung pertemuan keduanya di saluran YouTube Sekretarian Presiden.
Dana hibah itu sebagian besar dialokasikan untuk kesehatan. Lebih rinci, sebanyak 119 juta dollar AS (sekitar Rp 1,9 triliun) dialokasikan untuk kesehatan, termasuk produksi dan teknologi vaksin, seperti vaksin polio dan mRNA.
"Beliau (Bill Gates) sedang mengembangkan vaksin TBC untuk dunia, tapi Indonesia akan menjadi salah satu tempat uji coba. TBC memakan (korban) kita (di Indonesia) cukup besar, yang meninggal hampir 100.000 setiap tahun," imbuh Prabowo.
Selain kesehatan, dana hibah Gates juga ditujukan untuk sektor pertanian senilai 5 juta dollar AS (sekitar Rp 82,6 miliar) dan sektor teknologi senilai 5 juta dollar AS. Kemudian, sisanya sekitar 30 juta dollar AS (sekitar Rp 495 miliar) diperuntukkan bantuan sosial dan lintas sektor lainnya.
Penganugerahan Bintang Tanda Kehormatan
"Saya akan menggelar Rapat Dewan Tanda Kehormatan karena saya ingin atas nama bangsa Indonesia memberi bintang tertinggi kita untuk (Bill Gates), seorang warga negara asing karena jasa-jasanya untuk bantu rakyat Indonesia dan dunia," kata Prabowo.
Tanda Kehormatan Bintang Jasa merupakan tanda kehormatan yang dianugerahkan untuk orang yang berjasa bagi keselamatan, kesejahteraan, dan kebesaran bangsa dan negara.
Pemberian tanda kehormatan kepada WNA memang diperbolehkan berdasarkan UU Nomor 20 tahun 2009 Pasal 38, yang berbunyi "Tanda Jasa dan/atau Tanda Kehormatan dapat diberikan kepada WNA yang berjasa besar pada bangsa dan negara".
Dilansir dari situs Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), presiden juga disebutkan berhak memberikan tanda kehormatan kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas perannya terhadap bangsa dan negara.
Prabowo mengungkapkan, alasannya mengusulkan ini adalah untuk mengapresiasi komitmen, dedikasi, dan kontribusi Bill Gates dalam mendukung Indonesia di berbagai bidang, termasuk kesehatan, pertanian, sosial, dan teknologi.