Akomodasi Ilegal di Platform Asing Dinilai Ancam Industri Hotel Indonesia

Akomodasi ilegal di online travel agent (platform digital atau OTA) asing dinilai menjadi ancaman terhadap industri perhotelan di Indonesia.
"Kami sudah berkoordinasi dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM untuk me-review perizinan berusaha, khususnya usaha properti yang secara praktik di lapangan difungsikan sebagai akomodasi tanpa izin," kata Deputi Bidang Industri dan Investasi Kementerian Pariwisata, Rizki Handayani Mustafa, dilansir dari Antara, Kamis (22/5/2025).
Rizki menuturkan, banyaknya akomodasi ilegal di OTA asing menyebabkan penurunan hunian hotel di sejumlah destinasi wisata.
Praktik tersebut saat ini terjadi secara besar-besaran di berbagai daerah di Indonesia, tak hanya di Bali. Vila dan tempat tinggal pribadi diubah menjadi akomodasi tanpa legalitas yang jelas.
Menurut Rizki, pelaku usaha industri pariwisata di sejumlah destinasi wisata merasa khawatir karena OTA asing tersebut menawarkan diskon besar atau harga murah guna menggaet tamu.
"Keberadaan mereka bukan hanya membuat persaingan tidak sehat, tapi juga mengancam keberlangsungan ekosistem pariwisata lokal yang telah taat regulasi," kata Rizki.
Blokir platform digital ilegal
Akomodasi ilegal di online travel agent (platform digital atau OTA) asing dinilai menjadi ancaman terhadap industri perhotelan di Indonesia.
Saat ini Kementerian Pariwisata bekerja sama dengan sejumlah kementerian/lembaga guna menemukan solusi atas masalah ini. Salah satunya dengan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Lewat kerja sama tersebut, platform digital tanpa izin Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang diatur dalam Permenkominfo Nomor 10/2021 diblokir guna memberikan persaingan usaha yang adil.
Tak hanya itu, dialog konstruktif juga akan dibuka dengan platform asing tersebut guna menemukan solusi atas keluhan pelaku usaha pariwisata di Indonesia.
Misalnya, platform tersebut bisa menerapkan potongan harga sesuai kesepakatan dengan pengelola hotel, utamanya saat low season.
Sementara itu, saat high season, tarif yang diberlakukan adalah tarif normal sesuai harga pasar.
"Platform asing harus tunduk pada regulasi Indonesia. Mereka wajib memiliki Badan Usaha Tetap (BUT), terdaftar NIB (Nomor Induk Berusaha), serta tunduk pada sistem perpajakan dan hukum nasional," tutur Rizki.
Lakukan diversifikasi pasar
Akomodasi ilegal di online travel agent (platform digital atau OTA) asing dinilai menjadi ancaman terhadap industri perhotelan di Indonesia.
Kementerian Pariwisata juga mendukung adanya Satgas Pengawasan Akomodasi Pariwisata Bali yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi Bali.
Satgas tersebut dibentuk guna menangani banyaknya hotel dan vila tak berizin, sekaligus mendorong pemerintah daerah lain untuk mencegah kejadian yang sama terjadi di daerah mereka.
Kementerian Pariwisata juga mengimbau pelaku usaha hotel untuk melakukan diversifikasi pasar, misalnya menargetkan komunitas berdaya beli tinggi, memberikan pengalaman menginap yang berbeda, serta memanfaatkan teknologi.
"Kami terus mendorong inovasi dan promosi yang menyasar pasar yang tepat. Intervensi lintas sektor juga dilakukan untuk menjaga keberlangsungan pelaku usaha pariwisata di Indonesia," katanya.