Apa Sanksi Tidak Memiliki SIM dan Tidak Membawa SIM?

Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan.
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jawa Tengah AKBP Prianggo Malau mengatakan, berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), keduanya memiliki sanksi denda yang berbeda.
Prianggo menjelaskan, pada Pasal 281 UU No 22 Tahun 2009 LLAJ, dijelaskan bahwa pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM akan dikenakan denda paling banyak Rp 1 juta atau pidana kurungan paling lama empat bulan.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 (satu juta rupiah)," kata Prianggo kepada Kompas.com, Jumat (23/5/2025).
Sementara itu, jika tidak dapat menunjukkan SIM saat berkendara di jalan raya, akan dikenakan denda paling banyak Rp 250.000 atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," kata Prianggo.
Tidak memiliki SIM berarti seseorang belum pernah mengurus atau mendapatkan izin resmi untuk mengemudi, sementara tidak membawa SIM berarti pengemudi tersebut sudah memiliki izin, tetapi tidak dapat menunjukkannya saat dilakukan pemeriksaan.