Kebijakan Asuransi TPL: Kapan Diberlakukan di Indonesia?

Pada pertengahan 2024, dikabarkan bahwa pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor, baik mobil maupun motor, untuk memiliki asuransi Third Party Liability (TPL) pada 2025.
Ilustrasi Kecelakaan.
Untuk diketahui, Asuransi TPL merupakan produk asuransi yang memberi perlindungan atas tuntutan kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan kendaraan bermotor.
Ilustrasi kecelakaan.
Wisnu Kusumawardhana, Marketing Retail and Digital Business Director Asuransi Astra, mengatakan bahwa hingga saat ini belum ada kabar terbaru terkait kebijakan asuransi TPL.
Menurutnya, rencana itu baru sebatas undang-undang saja. "Belum ada peraturan pemerintah dan belum ada peraturan dari OJK. Jadi, kita masih menunggu sampai peraturan OJK-nya. Kita enggak tahu, belum ada pembicaraan, belum ada," ujar Wisnu kepada wartawan saat ditemui di Jakarta, belum lama ini.
Meski belum diberlakukan, Garda Oto sendiri sudah memiliki asuransi TPL atau yang lebih dikenal dengan Tanggung Jawab Hukum Pihak Ketiga (TJH III).