Bos BAIC Minta Mobil Hybrid Juga Dapat Perlakuan Khusus

BAIC, mobil hybrid, mobil listrik, kendaraan listrik, BAIC Indonesia, Mobil Hybrid, Bos BAIC Minta Mobil Hybrid Juga Dapat Perlakuan Khusus

Pendiri JHL Group yang membawahi PT JHL International Otomotif (JIO), agen tunggal pemegang merek BAIC di Indonesia, Jerry Hermawan Lo mengusulkan mobil hybrid mendapatkan insentif serupa dengan mobil listrik murni (battery electric vehicle/BEV).

Salah satu usulan tersebut mencakup pemberian pelat nomor dengan lis biru dan pengecualian dari aturan ganjil-genap. Menurutnya, langkah ini akan mendorong masyarakat untuk lebih tertarik beralih ke kendaraan ramah lingkungan.

“Ini ada sedikit usul, kalau bisa mobil hybrid dihilangkan ganjil-genapnya, dikasih (lis) biru seperti mobil listrik, supaya ada daya saingnya,” kata dia saat peresmian produksi perdana BJ40 Plus di Purwakarta, Jawa Barat, Senin (2/6/2025).

BAIC, mobil hybrid, mobil listrik, kendaraan listrik, BAIC Indonesia, Mobil Hybrid, Bos BAIC Minta Mobil Hybrid Juga Dapat Perlakuan Khusus

BAIC BJ40

Dalam kesempatan itu, Jerry menyatakan bahwa produksi lokal BAIC tidak akan berhenti di model BJ40 Plus. Ke depan, pihaknya juga berencana merakit mobil hybrid, yaitu BJ30 dan BJ41.

"Momen bersejarah ini tidak akan terputus di BJ40 Plus saja, tetapi di tahun-tahun depan akan memasuki BJ30 dan BJ41. Mudah-mudahan dalam waktu secepatnya akan diproduksi di Purwakarta," ujarnya.

Menurutnya, insentif semacam itu sangat penting, terutama bagi kendaraan hybrid yang dirancang untuk melintasi medan berat.

“Kalau semuanya full listrik, terutama mobil yang bisa jalan di gunung-gunung seperti BJ40 ini, tidak mungkin semuanya dari listrik. Kalau di gunung kehabisan listrik, dia bingung nanti,” kata Jerry.

Ia juga menekankan pentingnya dukungan dari pemerintah daerah agar mobil hybrid dikecualikan dari kebijakan ganjil-genap di wilayah perkotaan.

“Kalau bisa diusahakan di kota-kota besar, ganjil-genapnya, tolong diusulkan ke Pemda dihilangkan dari mobil hybrid,” tambahnya.

BAIC, mobil hybrid, mobil listrik, kendaraan listrik, BAIC Indonesia, Mobil Hybrid, Bos BAIC Minta Mobil Hybrid Juga Dapat Perlakuan Khusus

BAIC BJ40 Plus

Sebagai informasi, saat ini hanya kendaraan listrik murni yang mendapatkan pelat nomor berlis biru dari pihak kepolisian, guna mempermudah identifikasi di jalan raya dan pelaksanaan kebijakan ganjil-genap.

Kebijakan ini berlaku, misalnya, di DKI Jakarta berdasarkan keputusan gubernur.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPR RI sekaligus Ketua Umum Ikatan Motor Indonesia (IMI), Bambang Soesatyo, menyatakan bahwa insentif dimaksud dapat diakomodasi melalui regulasi tingkat daerah.

“Itu harus diusulkan oleh gubernur, bisa melalui perda atau pergub,” ujarnya dalam kesempatan terpisah.