Surabaya Tertibkan Izin Parkir Minimarket, Ini Sanksinya Kalau Tak Punya Jukir Resmi

- Pemkot Surabaya bersama TNI dan Polri melakukan penertiban terhadap penyelenggaraan parkir di toko swalayan.
Ini terkait dengan izin pengelolaan parkir di sejumlah toko swalayan dan minimarket di Kota Pahlawan.
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi turun langsung memimpin operasi penertiban di sejumlah kawasan strategis Kota Pahlawan, pada Selasa (3/6/2025) dan Selasa (10/6/2025).
Sebelum melakukan operasi penertiban, Wali Kota Eri memimpin apel gabungan di halaman Balai Kota Surabaya, Selasa (10/6/2025).
Apel gabungan itu diikuti jajaran dari Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Kodim 0830/Surabaya, Lantamal V Surabaya, serta sejumlah organisasi masyarakat (ormas) di Kota Pahlawan.
“Pemkot akan menindaklanjuti keluhan-keluhan terkait parkir di toko swalayan. Kenapa toko swalayan itu harus menyediakan parkir? Sebab, ada Perda Nomor 3 Tahun 2018 yang mengatur bahwa semua tempat usaha harus memiliki tempat parkir,” ujar Wali Kota Eri dalam rilis pers mengutip Kompas.com, Jumat (13/6/2025).
Ia menjelaskan, pada Pasal 14 Perda Nomor 3 Tahun 2018, ditegaskan bahwa penyelenggara tempat parkir di luar ruang milik jalan wajib menyediakan lahan parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan.
Selain itu, pengelola juga diwajibkan mempekerjakan petugas parkir yang memadai, berseragam, dan mengenakan tanda pengenal.
“Pada ayat 14 (Perda 3/2018) berbunyi, disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas dari perusahaan itu. Dengan demikian, semua tempat usaha harus memiliki itu (petugas parkir),” tegasnya.