Yusril Tegaskan Hambali Tidak Boleh Kembali ke Indonesia, Apa Alasannya?

Yusril Ihza Mahendra, Hambali, Jamaah Islamiyah, otak bom bali, Yusril Tegaskan Hambali Tidak Boleh Kembali ke Indonesia, Apa Alasannya?

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menegaskan bahwa eks anggota kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI), Hambali, tidak akan diizinkan kembali ke Indonesia.

Hambali saat ini masih berada di penjara militer Amerika Serikat di Guantanamo, Kuba.

Namun, Hambali yang diketahui merupakan otak di balik peristiwa bom Bali pada 2002, kemungkinan besar tidak akan diizinkan kembali ke Indonesia saat dibebaskan dari penjara Guantanamo nanti.

Keputusan ini diambil karena Hambali tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia (WNI) pada saat penangkapannya.

Yusril Tegaskan Status WNI Hambali Gugur

Dalam sebuah siaran pers pada Jumat (13/6/2025), Yusril menjelaskan bahwa status WNI Hamali telah dianggap gugur.

Dengan demikian, Hambali tidak akan diizinkan masuk ke Indonesia setelah dibebaskan dari Kuba.

"Secara hukum, jika seseorang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan Indonesia, maka status WNI-nya dianggap gugur. Jika nantinya Hambali dibebaskan, kami tidak akan mengizinkan dia kembali masuk ke wilayah Indonesia," kata Yusril.

"Dan jika ada proses peradilan, kami menyerahkan sepenuhnya kepada hukum Amerika Serikat," tutur Yusril melanjutkan.

Jejak Terorisme Hambali

Hambali, yang juga dikenal dengan nama Encep Nurjaman Riduan Isamuddin, merupakan otak dari serangan terorisme besar, termasuk peristiwa bom Bali 2002 yang menewaskan 202 orang.

Selain itu, Hambali juga diduga terlibat dalam berbagai aksi teror lainnya di Indonesia dan Asia Tenggara, seperti serangan bom di Kedutaan Besar Australia, serta sejumlah serangan oleh kelompok teroris Jemaah Islamiyah (JI).

Keterlibatannya dalam serangan-serangan ini membuatnya menjadi salah satu tokoh paling dicari dalam jaringan terorisme internasional.

Hambali ditangkap dalam operasi gabungan CIA-Thailand di Ayutthaya, Thailand, pada 2003.

Ia kemudian dipindahkan ke penjara militer Amerika di Guantanamo pada 2006 setelah ditahan di penjara rahasia CIA.

Pemerintah Indonesia Sempat Berencana Memulangkan Hambali

Sebelumnya, pada Januari 2025, Yusril menyampaikan bahwa pemerintah Indonesia sempat mengkaji kemungkinan untuk memulangkan Hambali dari Guantanamo.

Ia menegaskan bahwa Indonesia memiliki perhatian terhadap narapidana Indonesia di luar negeri.

Namun, Yusril menambahkan bahwa hingga saat ini, belum ada keputusan final mengenai rencana tersebut.

"Kepolisian, TNI, dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) masih mempelajari dan berkoordinasi terkait kasus Hambali," jelasnya pada saat itu.

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa keputusan untuk memulangkan Hambali ke Indonesia belum mencapai tahap final.

Pemerintah Indonesia masih terus mengevaluasi dan mendalami implikasi dari kemungkinan tersebut.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .