Polda Jatim Tangkap Petani asal Jombang yang Terlibat Grup Penyuka Sesama Jenis 

Polda Jatim, Ratusan Anggota Terjaring di WhatsApp, Bermula dari Grup Facebook Lanjut ke Grup WhatsApp, petani asal Jombang, Polda Jatim Tangkap Petani asal Jombang yang Terlibat Grup Penyuka Sesama Jenis 

Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar praktik penyalahgunaan media sosial yang digunakan untuk aktivitas menyimpang dan bermuatan pornografi.

Empat orang ditangkap dalam kasus ini, termasuk seorang petani berinisial S (66), warga Kecamatan Kudu, Kabupaten Jombang.

Dilansir Kompas..com (13/06/2025), tiga tersangka lainnya adalah MI (21) yang merupakan admin grup, serta NZ (24) dan FS (44), yang seluruhnya berdomisili di Surabaya.

“Tersangka terakhir keempat berinisial S umurnya 66 tahun, jenis kelamin laki-laki, pekerjaannya petani,” ungkap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam konferensi pers, Jumat (13/6/2025).

Bermula dari Grup Facebook, Lanjut ke Grup WhatsApp

Kasus ini bermula dari aktivitas dalam grup Facebook bernama Gay Tuban, Lamongan, Bojonegoro. Dari sana, MI sebagai admin, kemudian memindahkan aktivitas ke grup WhatsApp bertajuk Info VID yang lebih tertutup.

Dalam grup WhatsApp tersebut, para anggota kerap berbagi konten bermuatan seksual. Salah satunya adalah tersangka S yang terbukti aktif mengirimkan gambar alat kelaminnya.

“Dan tersangka sering mengirimkan foto alat kelamin tersangka untuk memancing anggota grup WhatsApp untuk berkomentar,” jelas Jules.

Ratusan Anggota Terjaring di WhatsApp

Dari hasil penyelidikan, MI selaku admin berhasil merekrut sekitar 300 anggota ke dalam grup WhatsApp.

Sedangkan grup Facebook yang menjadi cikal bakal komunitas ini memiliki hingga 11.400 anggota, dengan jangkauan anggota hingga ke luar Jawa Timur.

Polisi masih mendalami motif dan aktivitas para anggota grup yang disebut bergabung untuk mencari pasangan sesama jenis.

Barang Bukti dan Sanksi Hukum

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa beberapa akun Facebook seperti @akbar.688133 dan @belidiadan, serta sejumlah telepon genggam yang digunakan untuk menyebar konten pornografi.

Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) UU ITE, sebagaimana diubah dalam UU No. 1 Tahun 2024, serta Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi, dan pasal perlindungan anak.

Apabila terbukti bersalah, mereka diancam hukuman penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda hingga Rp 1 miliar, serta tambahan hukuman penjara 6 bulan hingga 12 tahun dan/atau denda maksimal Rp 6 miliar.

(Penulis: Izzatun Najibah | Editor: Aloysius Gonsaga AE) 

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul .