Cara Penjahat Lakukan Penipuan Keuangan ke Warga Indonesia

Cara Penjahat Lakukan Penipuan Keuangan ke Warga Indonesia

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) meminta masyarakat untuk semakin meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang marak terjadi, terutama penipuan melalui WhatsApp, Instagram, Telegram, Tik Tok, SMS, email, dan website.

Selain itu, penggunaan artificial intelligence (AI) untuk penipuan juga semakin meningkat, sehingga semakin meningkatkan risiko kerugian bagi masyarakat.

Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menyampaikan, secara umum, pelaku penipuan akan memanfaatkan kelengahan calon korban yang dikaitkan dengan kondisi masing-masing orang,

Berikut cara penipu melakukan kejahatan pada masyarakat:

  • Ketidaktahuan: ditawarkan produk yang tidak berizin/diawasi (investasi ilegal atau produk yang tidak berizin), membeli produk secara online yang sebenarnya tidak ada.
  • Kekhawatiran: penipuan adanya saudara yang mengalami kecelakaan, adanya pembayaran pajak yang belum dilaksanakan, transaksi kartu kredit yang harus segera dibatalkan.
  • Kesepian: penipuan love scam, di mana penipu dan komplotannya memanipulasi perasaan korban untuk mendapatkan keuntungan.
  • Keserakahan: penipuan yang dilakukan dengan menjanjikan imbal hasil cepat dalam waktu singkat serta bebas risiko, padahal janji tersebut tidak logis (skema ponzi).
  • Kesedihan: penipu memanfaatkan situasi kondisi bencana alam, sumbangan membantu orang yang terkena penyakit.
  • Kebosanan: penipu memanfaatkan keinginan seseorang untuk membeli tiket travel dan tiket konser yang palsu.