Jepang Wajibkan Pendatang dari 6 Negara Bawa Bukti Bebas TBC, Indonesia Termasuk

Jepang mulai menerapkan kebijakan wajib tes tuberkulosis (TBC) sebelum kedatangan bagi warga negara asing (WNA) yang berencana tinggal lebih dari tiga bulan.
Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan Jepang mencatat jumlah WNA yang terdiagnosis mengidap penyakit menular ini di Jepang terus meningkat.
Pemerintah Jepang mencatat WNA yang teridentifikasi mengidap TBC itu mayoritas besar berasal dari enam negara. Yakni Filipina, Nepal, Vietnam, Indonesia, Myanmar, dan China.
Kewajiban tes TBC untuk saat ini berlaku bagi warga negara yang berasal di Filipina dan Nepal dan berniat tinggal di Jepang dalam jangka menengah hingga panjang.
Aturan itu juga akan berlaku bagi pendatang dari Vietnam pada bulan September 2025, lalu disusul berlaku bagi WNA dari Indonesia, Myanmar, dan China.
"Mereka diwajibkan menunjukkan bukti bebas infeksi TBC sebelum kedatangan. Jika tidak, izin masuk akan ditolak," kata pejabat pemerintah Jepng, dikutip dari Antara, Selasa (24/6)
Untuk diketahui, angka kasus TBC di Jepang menurun di bawah 10 per 100.000 penduduk untuk pertama kalinya pada 2021, yakni mencapai 9,2.
Sejak itu, Jepang dikategorikan sebagai negara dengan insiden rendah menurut WHO, badan kesehatan dunia di bawah PBB.
Angka TBC di Jepang kembli menurun lagi menjadi 8,1 pada 2023, tetapi sempat terjadi sedikit kenaikan tahun ini. (*)