Merek Mobil Cina Dikejar Waktu Produksi Lokal, Deadline 2026
Sejumlah merek mobil Cina masuk Indonesia dengan menikmati program insentif impor program mobil listrik atau EV (Electric Vehicle).
Mereka dapat mengimpor CBU (Completely Built Up) mobil listrik tanpa biaya bea masuk. Tetapi ada syarat yang harus dipenuhi seperti komitmen investasi berupa perakitan lokal.
Ringkasnya, per 2026 manufaktur wajib mulai melakukan produksi kendaraan di dalam negeri sesuai dengan jumlah yang telah diimpor selama program berlangsung.
“Syaratnya hanya boleh dua tahun (impor) dan harus memberikan bank guarantee sebesar biaya bea masuk sama PPnBM-nya (Pajak Penjualan Barang Mewah),” kata Rachmat Kaimuddin, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur Dasar Kemenko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan RI di Jakarta beberapa waktu lalu.
Produsen mobil Cina yang tengah menikmati program insentif impor mobil listrik adalah BYD (Build Your Dreams) dan GAC Aion.
BYD berhasil menjadi merek terlaris di dalam negeri sebab harga mobil ditawarkan bisa kompetitif karena tidak ada biaya-biaya impor tambahan dibebankan.
Dalam kurun waktu singkat sub merek premium mereka Denza turut dihadirkan. Denza D9 direncanakan buat ikut dirakit lokal.
Pabrik BYD di Subang kabarnya akan rampung di akhir 2025. Seluruh model yang dipasarkan BYD saat ini akan dirakit lokal di fasilitas berkapasitas 150.000 unit per tahun itu.
Sedangkan GAC Aion memiliki pabrik di Purwakarta dengan kapasitas produksi 20.000 unit dalam satu tahun. Lebih maju selangkah dari BYD, fasilitas milik GAC Aion sudah mulai beroperasi pada 10 Juni 2025.
“Jadi kalau nanti 2026 ke depan mereka tidak produksi, kita akan minta mereka kembalikan (denda),” tegas dia.
Sekadar informasi, program insentif impor mobil listrik dijadwalkan selesai di akhir 2025. Sebelumnya jika mengacu pada Permenperin (Peraturan Menteri Perindustrian) Nomor 6 Tahun 2023, skema ini berakhir di akhir tahun anggaran 2024.

Mempertimbangkan sejumlah hal, program diperpanjang sampai akhir 2025 sesuai PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 135 Tahun 2024.
Pada Pasal 2 disebutkan PPnBM terutang asal impor mobil listrik CBU serta CKD (Completely Knocked Down) oleh pelaku usaha, ditanggung pemerintah untuk masa pajak Januari-Desember 2025.
Tetapi masih ada peluang berlanjut guna mendukung percepatan transisi kendaraan ramah lingkungan dan menarik minat investor.