Siapa Nur Afifah Balqis, Perempuan 24 Tahun yang Disebut Koruptor Termuda Indonesia?

Nama Nur Afifah Balqis, perempuan asal Balikpapan, Kalimantan Timur, mendadak menjadi perbincangan warganet dan disebut sebagian koruptor termudah.
Nur Afifah Balqis adalah tersangka dalam kasus dugaan suap proyek dan perizinan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur tahun 2022 Saat ditangkap KPK atas kasus korupsi, ia berusia 24 tahun.
Siapa Nur Afifah Balqis?
Nur Afifah Balqis lahir pada tahun 1997 dan dikenal sebagai kader aktif Partai Demokrat.
Saat kasus mencuat pada awal 2022, ia menjabat sebagai Bendahara Umum Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Balikpapan. Di usia yang relatif muda, ia sudah memegang peran strategis dalam struktur partai politik tingkat kota.
Namanya muncul ke permukaan setelah tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama Bupati PPU Abdul Gafur Mas'ud dan sejumlah pihak lainnya dalam sebuah operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 12 Januari 2022.
Terlibat dalam Jaringan Suap Proyek Pemerintah
KPK mengungkap bahwa Nur Afifah diduga ikut mengelola uang hasil suap dari berbagai proyek yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Dalam konferensi pers pada Kamis (13/1/2022), Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menjelaskan bahwa suap itu terkait sejumlah proyek pekerjaan fisik tahun anggaran 2021.
"Perkara ini berkaitan dengan sejumlah pekerjaan yang diagendakan Pemkab PPU melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, serta Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga tahun 2021," kata Alexander.
Nilai proyek tersebut mencapai Rp 112 miliar, di antaranya proyek peningkatan jalan Sotek–Bukit Subur senilai Rp 58 miliar, dan pembangunan gedung perpustakaan senilai Rp 9,9 miliar.
Abdul Gafur diduga memerintahkan bawahannya—Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman—untuk mengumpulkan uang dari para rekanan kontraktor. Sebagian dari dana suap itu kemudian disimpan dan dikelola melalui rekening pribadi Nur Afifah Balqis.
“Tersangka AGM (Abdul Gafur Mas'ud) diduga bersama tersangka NAB (Nur Afifah Balqis) menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan di dalam rekening bank milik NAB,” jelas Alexander.
OTT dan Kronologi Penangkapan
KPK mengungkap bahwa uang senilai Rp 950 juta dikumpulkan oleh orang kepercayaan Abdul Gafur bernama Nis Puhadi dari sejumlah kontraktor di Balikpapan pada 11 Januari 2022, sehari sebelum OTT berlangsung.
Uang tersebut dibawa ke Jakarta dan diserahkan ke Abdul Gafur.
Kemudian, Abdul Gafur mengajak Nur Afifah dan Nis Puhadi ke sebuah mal di kawasan Jakarta Selatan, sambil membawa uang tersebut. Di lokasi itu, Abdul Gafur meminta Nur Afifah untuk menambahkan uang sebesar Rp 50 juta dari rekening pribadinya.
“Uang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam koper yang telah disiapkan NAB (Nur Afifah),” terang Alexander.
Saat ketiganya keluar dari lobi mal, tim KPK langsung melakukan penangkapan dan mengamankan uang senilai Rp 1 miliar, serta barang bukti lainnya, termasuk rekening dengan saldo Rp 447 juta.
Dalam penangkapan ini, KPK juga menemukan uang Rp 447 juta di rekening milik Nur Afifa Balqis yang diduga milik Abdul dari beberapa rekanan.
Jadi Tersangka dan Dipenjara
Dalam OTT itu, KPK menetapkan 6 tersangka penerima suap, yakni Abdul Gafur, Nur Afifah, Mulyadi (Plt Sekda PPU), Edi Hasmoro (Kadis PUPR PPU), Jusman (Kabid Disdikpora PPU), dan Nis Puhadi. Selain itu, Achmad Zuhdi alias Yudi selaku kontraktor proyek ditetapkan sebagai pemberi suap.
Nur Afifah dijerat dengan Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor, juncto Pasal 55 KUHP. Ia ditahan di Rumah Tahanan KPK Gedung Merah Putih, bersama Abdul Gafur.
Pada proses persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Samarinda, majelis hakim menyatakan Nur Afifah terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam korupsi.
Ia divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan dikenai denda Rp 300 juta, subsider 4 bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang menuntut 6 tahun penjara.
Saat ini, Nur Afifah Balqis menjalani hukuman di Lapas Perempuan Tenggarong, Kalimantan Timur.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul